Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan bahwa mahasiswa Indonesia, Muhammad Athaya Helmi Nasution, meninggal dunia di Wina, Austria, saat sedang mendampingi kunjungan pejabat RI ke sana pada akhir Agustus 2025. Athaya yang merupakan mahasiswa Universitas Hanze di Groningen, Belanda, wafat saat ikut dalam acara pertemuan dengan otoritas setempat.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa KBRI Wina segera bertindak begitu menerima kabar meninggalnya Athaya pada 27 Agustus lalu. “Kami langsung melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan memberikan bantuan untuk mengurus jenazah hingga proses pemulangannya,” ungkap Judha, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil autopsi yang diperoleh dari pihak berwenang di Austria, penyebab kematian Muhammad Athaya diduga akibat kejang atau dalam istilah medis dikenal sebagai suspected seizure. Pihak KBRI Wina juga membantu pengurusan dokumen kekonsuleran dan bekerja sama dengan komunitas Islam Indonesia di Wina dalam proses pemulasaran jenazah.
Jenazah Athaya telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 4 September 2025, sesuai dengan permintaan keluarga. Kemlu RI pun menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya mahasiswa asal Indonesia tersebut.
Judha menambahkan bahwa penugasan mahasiswa sebagai pendamping kunjungan pejabat RI itu sepenuhnya dikelola oleh event organizer (EO) dari Indonesia. Namun, kejadian ini mendapat perhatian luas terutama dari kalangan pelajar Indonesia di luar negeri.
Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Belanda mengeluarkan pernyataan resmi pada 8 September 2025 terkait insiden meninggalnya Athaya. Mereka menyebut bahwa kemungkinan besar penyebab kematian adalah akibat sengatan panas yang berkaitan dengan dehidrasi dan kelelahan berat setelah menjalani tugas sebagai pemandu selama seharian penuh. Dalam pernyataannya, PPI Belanda juga menyayangkan sikap EO yang tidak memberikan perhatian memadai kepada keluarga almarhum saat tiba di Wina dan tetap melanjutkan acara seperti biasa.
Selain itu, PPI Belanda menilai terdapat indikasi penutupan informasi terkait kegiatan yang diikuti Athaya. Mereka menolak pemanfaatan mahasiswa dalam kegiatan semacam ini tanpa adanya jaminan keselamatan, mekanisme perlindungan yang jelas, dan meminta pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara atas meninggalnya mahasiswa tersebut.
Kejadian ini memicu diskusi lebih luas mengenai tata kelola pendampingan mahasiswa dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah, khususnya yang dilakukan di luar negeri. Kemlu RI diharapkan dapat mengevaluasi prosedur dan pengawasan terhadap penugasan pelajar dalam kapasitas pendamping kunjungan resmi agar kejadian serupa tidak terulang.
Sejauh ini, pihak KBRI Wina tetap membuka jalur komunikasi dengan keluarga almarhum dan komunitas pelajar Indonesia di Austria serta Belanda untuk memberikan dukungan maksimal. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, khususnya terkait perlindungan dan keselamatan mahasiswa Indonesia saat berada di luar negeri dalam aktivitas formal maupun nonformal.
