Armada penangkapan ikan jarak jauh (DWF) China menjadi sorotan global akibat pertumbuhan yang sangat besar dan praktik operasionalnya yang kontroversial. Dengan jumlah kapal aktif mencapai lebih dari 16.000 unit—melebihi jauh batas resmi sekitar 3.000 kapal yang diakui pemerintah China—armada ini dinilai sebagai armada perikanan terbesar di dunia menurut Overseas Development Institute (ODI). Namun, keberadaan armada sebesar ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keberlanjutan ekologis laut dunia, hak asasi manusia di atas kapal, dan ketahanan pangan negara-negara pesisir.
Dominasi Armada China dan Dampak Ekologis
Data dari laporan Oceana pada tahun 2025 mengungkapkan bahwa armada kapal berbendera China menyumbang sekitar 44% dari seluruh aktivitas penangkapan ikan industri global yang dapat dipantau antar 2022 hingga 2024, dengan total operasional lebih dari 110 juta jam di laut. Area operasi mereka meliputi wilayah kaya sumber daya di Afrika Barat, Kepulauan Pasifik, dan Amerika Latin—wilayah yang sudah rentan akibat perubahan iklim dan eksploitasi lokal.
Praktik penangkapan ikan yang dipakai juga menjadi sorotan. Armada China menggunakan kapal pukat dasar secara luas, yang secara ekologis sangat merusak karena mengikis dasar laut dan menghancurkan habitat seperti terumbu karang. Kebanyakan kapal ini juga beroperasi di bawah bendera negara lain, sehingga menghindari pengawasan dan regulasi yang ketat. ODI memperkirakan ratusan kapal pukat ini bahkan aktif di kawasan perlindungan laut, baik secara ilegal maupun lewat perjanjian bilateral yang kurang transparan.
Eksploitasi Tenaga Kerja dan Pelanggaran HAM
Selain ancaman lingkungan, laporan dari Environmental Justice Foundation (EJF) dan media internasional seperti AP News mengungkap pola eksploitasi tenaga kerja di kapal-kapal DWF China. Berdasarkan wawancara dengan lebih dari 100 awak kapal asal Indonesia, ditemukan fakta mengerikan: 99% korban mengalami pencurian upah, 97% terjebak dalam jeratan hutang, dan 58% menyaksikan atau menjadi korban kekerasan fisik. Kondisi kerja sangat buruk dengan jam kerja 18–20 jam per hari, minim perawatan medis, serta keterbatasan akses ke jalur hukum.
Kasus mengerikan bahkan terjadi pada awak kapal Korea Utara yang ditahan hingga puluhan tahun di kapal China, menyalahi hukum internasional dan sanksi HAM. Sistem identifikasi kapal (AIS) sering dimatikan saat memasuki area-wilayah sensitif, seperti Kepulauan Galapagos atau perairan Afrika Barat, sehingga kegiatan ilegal sulit dilacak.
Ancaman terhadap Ketahanan Pangan Lokal
Model operasional armada China ini juga mengancam ketahanan pangan wilayah pesisir di negara-negara berkembang. Di kawasan Afrika dan Pasifik, penangkapan ikan berlebihan oleh armada asing, khususnya yang didominasi China, menyebabkan nelayan tradisional mengalami penurunan hasil tangkapan serta pendapatan yang signifikan. Kondisi tersebut memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi di daerah yang kemampuan penegakan hukum maritimnya terbatas.
Kebijakan dan Peran Pemerintah China
Meskipun pemerintah China mengklaim operasi armadanya berada dalam pengaturan regulasi ketat, kenyataannya banyak celah hukum dan subsidi besar berupa bahan bakar serta pembiayaan kapal yang memungkinkan praktik tidak berkelanjutan terus berlanjut. Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China juga tidak transparan dalam melaporkan ukuran armada secara nyata maupun pelanggaran hak asasi yang terjadi.
Beijing telah menyatakan komitmennya untuk mengurangi kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing), tetapi belum menunjukkan reformasi domestik yang substansial ataupun kerja sama internasional yang efektif.
Langkah Internasional untuk Mengatasi Masalah
Para pakar dan lembaga internasional mendesak penerapan langkah-langkah berikut untuk mencegah dampak destruktif armada ini:
- Penegakan ketat aturan di negara pelabuhan agar kapal yang terlibat penangkapan ikan ilegal tidak mendapatkan layanan.
- Mewajibkan pelacakan kapal secara transparan dan registrasi kepemilikan publik untuk menghindari penggunaan perusahaan cangkang.
- Menyediakan pengawasan independen di laut untuk memantau ketaatan aturan lingkungan dan ketenagakerjaan.
- Menerapkan regulasi uji tuntas (due diligence) bagi negara importir seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk menuntut pertanggungjawaban sumber ikan terkait kerja paksa dan aktivitas IUU.
Upaya-upaya ini menjadi sangat penting agar keberadaan armada perikanan terbesar di dunia tidak semakin mengikis sumber daya laut sekaligus merugikan jutaan pekerja dan komunitas nelayan lokal yang bergantung pada hasil laut untuk hidup dan kelangsungan ekonomi. Tanggapan global yang kolaboratif dan terukur menjadi kunci untuk mengatasi tantangan lingkungan dan sosial yang muncul dari model perikanan jarak jauh saat ini.
Source: www.viva.co.id
