BPOM Temukan 24 Obat Herbal Ber-BKO, Stamina Pria Jadi Temuan Terbanyak

BPOM menemukan 24 produk obat bahan alam yang beredar di Indonesia mengandung bahan kimia obat atau BKO berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium selama Januari hingga Februari 2026. Temuan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat karena produk herbal yang seharusnya berbahan alami justru disusupi zat aktif obat yang bisa menimbulkan risiko kesehatan serius.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan BKO ke dalam obat bahan alam merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi. Ia menekankan bahwa zat-zat tersebut semestinya hanya digunakan dalam obat resep dan harus berada di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Temuan BPOM dari pengawasan 1.858 sampel

BPOM melakukan pengawasan terhadap 1.858 sampel obat bahan alam dalam dua bulan pertama 2026. Dari jumlah itu, 24 produk terbukti mengandung BKO yang tidak semestinya ada dalam produk herbal.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik pencampuran bahan kimia obat masih terjadi di pasar. BPOM menilai modus semacam ini kerap memanfaatkan klaim khasiat cepat untuk menarik perhatian konsumen.

Kategori produk yang paling banyak terdeteksi

Dari 24 produk yang ditemukan, klaim stamina pria menjadi kategori dengan jumlah temuan terbanyak. Setelah itu, BPOM juga menemukan produk untuk pegal linu, pelangsing, dan penambah nafsu makan yang mengandung bahan kimia obat.

Rincian temuan BPOM adalah sebagai berikut:

  1. 9 produk dengan klaim stamina pria mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol.
  2. 8 produk dengan klaim pegal linu mengandung kafein, fenilbutazon, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, CTM, dan prednison.
  3. 4 produk dengan klaim pelangsing mengandung sibutramin.
  4. 3 produk dengan klaim penambah nafsu makan mengandung deksametason dan siproheptadin.

Kombinasi bahan-bahan tersebut menunjukkan bahwa risiko tidak hanya datang dari satu zat. Dalam beberapa kasus, produk mengandung campuran bahan yang bisa memperberat efek samping bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Daftar lengkap 24 produk ada pada lampiran resmi BPOM

BPOM menyertakan daftar lengkap 24 obat bahan alam yang mengandung BKO dalam lampiran resmi yang dipublikasikan untuk periode Januari–Februari 2026. Daftar itu dapat diakses melalui situs resmi BPOM pada lampiran dokumen pengawasan yang dibagikan kepada publik.

Langkah ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui produk mana saja yang telah masuk kategori berisiko. Transparansi daftar juga memudahkan pengawasan lanjutan di tingkat penjualan, distribusi, dan konsumsi.

Laporan lintas negara turut memperkuat pengawasan

Selain temuan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait satu produk suplemen kesehatan yang mengandung sildenafil dan tadalafil. Produk itu diketahui beredar dengan merek GK24 dan menjadi perhatian karena melibatkan pengawasan lintas negara.

Laporan semacam ini menunjukkan bahwa peredaran produk bermasalah tidak selalu berhenti di satu wilayah. Koordinasi antarotoritas menjadi penting untuk menghambat peredaran produk ilegal yang bisa berpindah jalur distribusi melalui perdagangan daring maupun lintas batas.

Risiko kesehatan dari zat yang ditemukan

Beberapa bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk herbal memiliki dampak kesehatan yang serius jika digunakan tanpa resep dokter. Sildenafil, misalnya, hanya boleh dikonsumsi berdasarkan rekomendasi medis karena dapat memengaruhi tekanan darah dan fungsi jantung.

Sibutramin juga telah dilarang dalam produk pelangsing karena berisiko meningkatkan gangguan kardiovaskular. Sementara itu, deksametason, prednison, dan fenilbutazon dapat memicu efek samping yang tidak ringan bila digunakan sembarangan atau dalam jangka panjang.

BPOM juga mengingatkan bahwa penggunaan siproheptadin, CTM, dan parasetamol secara tidak tepat bisa menimbulkan masalah lain, terutama jika dosisnya tidak jelas pada produk ilegal. Kondisi ini menjadi berbahaya karena pembeli sering mengira produk herbal selalu aman dikonsumsi.

Langkah penindakan dan sanksi BPOM

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah turun ke sejumlah fasilitas produksi dan distribusi. Produk yang terbukti mengandung BKO langsung diamankan lalu dimusnahkan.

BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha terkait. Bentuk sanksinya dapat berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk.

Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman yang disebutkan mencapai pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan terus menindak tegas pihak yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat ke dalam produk obat bahan alam. Menurutnya, praktik seperti itu membahayakan kesehatan masyarakat dan tidak bisa dibiarkan berulang.

Cara masyarakat menghindari produk bermasalah

BPOM meminta masyarakat lebih cermat saat membeli produk kesehatan, terutama yang dipasarkan melalui internet. Konsumen diminta tidak mudah tergoda oleh klaim efek instan seperti kuat cepat, langsing cepat, atau pegal langsung hilang.

BPOM menganjurkan masyarakat melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk. Langkah ini mencakup memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Berikut langkah sederhana yang disarankan:

  1. Periksa kemasan produk agar tidak rusak atau mencurigakan.
  2. Baca label dan komposisi secara teliti.
  3. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM.
  4. Cek tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.
  5. Belanja dari sumber yang terpercaya, bukan hanya dari iklan di media sosial.

BPOM juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi BPOM lainnya.

Pengawasan publik masih dibutuhkan

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa produk berbasis herbal tidak otomatis aman jika diproduksi tanpa pengawasan yang benar. Masyarakat perlu waspada terhadap produk yang menjanjikan hasil cepat karena justru di situlah risiko penambahan bahan kimia obat sering muncul.

BPOM menyatakan akan terus memperketat pengawasan agar produk yang beredar tetap aman, bermutu, dan bermanfaat. Masyarakat pun diminta aktif melapor jika menemukan produk yang diduga ilegal atau mencurigakan agar peredaran obat bahan alam berbahaya bisa segera dihentikan.

Baca selengkapnya di: lifestyle.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button