Momentum Hari Konsumen 2026 kembali menyoroti persoalan klaim berlebihan atau overclaim pada produk skincare yang beredar di pasaran. Isu ini dinilai penting karena klaim yang tidak sesuai dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan kulit.
Tanpa pengawasan yang lebih ketat, praktik seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat membuat konsumen memakai produk yang tidak cocok dengan kondisi kulitnya. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap perawatan kecantikan, kebutuhan akan pengawasan yang lebih jelas menjadi semakin mendesak.
Aduan Skincare dan Produk Estetika Meningkat
Manajer Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Arianto Harefa, mengatakan bahwa dalam satu tahun terakhir, aduan di sektor kesehatan salah satunya banyak berasal dari layanan dan produk estetika, termasuk skincare. Menurut dia, tingginya laporan itu sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perawatan kecantikan dalam beberapa tahun terakhir.
Keluhan yang paling sering muncul berkaitan dengan klaim manfaat yang berlebihan. Banyak produk menjanjikan hasil instan, seperti memutihkan wajah dalam waktu singkat, tetapi hasilnya kerap tidak sesuai dengan harapan konsumen.
Overclaim Tidak Bisa Dilihat Sederhana
Arianto menilai persoalan overclaim pada skincare tidak cukup dibaca dari satu sisi saja. Ia menyebut ada setidaknya tiga pihak yang saling terkait dalam persoalan ini, yaitu konsumen, pelaku usaha atau brand, dan influencer yang ikut mempromosikan produk.
Dari sisi konsumen, masalah ini erat dengan literasi dalam memilih produk. Efektivitas skincare juga tidak sama pada setiap orang karena dipengaruhi alergi, kondisi kulit, dan lingkungan.
Karena itu, pemahaman konsumen, terutama saat berbelanja online, masih perlu diperkuat. Tanpa literasi yang memadai, konsumen lebih mudah percaya pada janji hasil yang tidak realistis.
Peran Brand dan Klaim yang Harus Diuji
Dari sisi pelaku usaha, klaim manfaat yang ditulis pada produk seharusnya diuji secara ilmiah. Brand juga perlu memastikan bahwa kandungan produk benar-benar sesuai dengan manfaat yang mereka cantumkan.
Jika klaim tidak sejalan dengan komposisi atau kemampuan produk, maka risiko overclaim menjadi lebih besar. Situasi ini membuat konsumen berada dalam posisi dirugikan karena membeli produk berdasarkan informasi yang tidak akurat.
Influencer dan Batas Tanggung Jawab Promosi
Persoalan lain muncul dari peran influencer dalam promosi skincare. Arianto menyoroti bahwa promosi dari pihak ketiga sering memakai testimoni atau janji hasil yang terlalu jauh, termasuk klaim bahwa produk bisa menunjukkan hasil hanya dalam hitungan hari.
Menurut dia, efektivitas skincare tetap dipengaruhi kondisi individu, termasuk alergi dan faktor eksternal lain. Karena itu, promosi yang terlalu meyakinkan tanpa dasar yang jelas bisa menimbulkan ekspektasi keliru di kalangan konsumen.
YLKI juga menilai masih ada ruang abu-abu terkait tanggung jawab ketika terjadi sengketa akibat overclaim. Posisi influencer dinilai perlu diatur lebih tegas agar jelas apakah tanggung jawab berada pada influencer, pelaku usaha, atau keduanya.
Dorongan Revisi Aturan Perlindungan Konsumen
YLKI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar posisi influencer dalam ekosistem digital bisa diatur lebih jelas. Kepastian aturan dinilai penting supaya mekanisme tanggung jawab saat terjadi kerugian konsumen tidak membingungkan.
Arianto juga mengingatkan agar praktik promosi berlebihan tidak meluas ke sektor kesehatan lain, termasuk produk non-estetika. Ia mencontohkan temuan pada akhir 2025 ketika ada influencer yang mempromosikan produk obat dengan iming-iming giveaway bernilai cukup besar.
Dalam ketentuan perlindungan konsumen, promosi obat tidak boleh disertai bujukan seperti itu. Obat dibeli untuk tujuan penyembuhan, bukan untuk mengejar hadiah tambahan, sehingga batas promosi harus dijaga lebih ketat di ruang digital.
