Informed Consent Bukan Formalitas, Saat Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Pasien

Informed consent sering dipandang hanya sebagai lembar persetujuan yang harus ditandatangani sebelum tindakan medis dilakukan. Padahal, inti dari informed consent adalah komunikasi yang jelas, langsung, dan dapat dipahami pasien sebelum keputusan medis diambil.

Pandangan itu kembali ditegaskan melalui peluncuran buku berjudul Informed Consent di Auditorium Universitas Pelita Harapan, Karawaci, pada Jumat, 19 Juni 2026. Buku karya Jovita Irawati dan NM Rika Trismayanti ini disusun sebagai panduan untuk mencegah sengketa medis sekaligus memperkuat hubungan dokter dan pasien.

Persetujuan medis bukan sekadar tanda tangan

Banyak pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi cemas, lalu diminta menandatangani sejumlah dokumen sebelum tindakan dilakukan. Situasi itu membuat informed consent kerap dipahami sebagai formalitas administratif, bukan bagian penting dari perlindungan hak pasien.

Assoc. Prof. Dr. Jovita Irawati menilai kesalahpahaman seperti ini masih sering terjadi di fasilitas kesehatan. Ia menyebut masalah hukum dalam layanan medis kerap muncul karena pasien tidak menerima penjelasan yang cukup sebelum tindakan dilakukan.

“Buku ini ditulis untuk mencegah sengketa medis. Masalah hukum sering muncul karena pasien tidak mendapatkan informasi yang jelas sebelum tindakan dilakukan,” ujar Jovita.

Dokter yang melakukan tindakan harus bicara langsung

Salah satu pesan utama buku ini adalah kewajiban dokter untuk memberi penjelasan secara langsung kepada pasien. Jovita menegaskan bahwa informasi medis tidak boleh diserahkan kepada perawat atau asisten yang tidak menangani pasien secara langsung.

Menurut dia, keputusan medis menyangkut risiko, manfaat, dan pilihan tindakan yang hanya bisa dijelaskan secara utuh oleh dokter yang akan melakukan prosedur tersebut. Karena itu, komunikasi tatap muka menjadi bagian penting dari proses persetujuan tindakan medis.

“Dokter yang akan melakukan tindakan wajib bicara langsung dengan pasien. Tidak boleh didelegasikan kepada siapa pun yang tidak ikut menangani pasien tersebut,” katanya.

Transparansi informasi juga melindungi pasien

Buku Informed Consent menyoroti bahwa pasien perlu mengetahui informasi yang relevan sebelum menerima tindakan medis. Penjelasan yang jelas membantu pasien memahami apa yang akan dilakukan, apa risikonya, dan bagaimana prosesnya berjalan.

Pendekatan itu bukan hanya soal etika pelayanan, tetapi juga soal pencegahan konflik. Saat pasien merasa cukup mendapat informasi, risiko salah paham dapat ditekan dan keputusan medis bisa diambil dengan lebih sadar.

Buku ini juga menempatkan transparansi sebagai bagian dari rasa hormat kepada pasien. Dalam praktiknya, penjelasan yang terbuka membantu pasien merasa dilibatkan, bukan sekadar menjadi objek tindakan.

Perlindungan data pasien ikut menjadi perhatian

Selain membahas persetujuan tindakan medis, buku ini menyinggung isu keamanan data pasien yang makin relevan di era digital. Informasi kesehatan termasuk data yang sensitif dan rawan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan baik.

Buku tersebut memaparkan tiga bentuk perlindungan utama bagi pasien. Pertama, pasien berhak bebas dari stigma karena riwayat penyakitnya harus dijaga kerahasiaannya.

Kedua, rumah sakit perlu menyediakan ruang konsultasi yang aman dan privat. Dengan begitu, pasien dapat berbicara jujur tanpa khawatir percakapannya didengar orang lain.

Ketiga, pasien memiliki hak kontrol penuh atas datanya. Mereka berhak menentukan siapa saja yang boleh mengakses catatan kesehatan mereka.

Dorongan agar hukum kesehatan lebih humanis

Dr.dr. NM Rika Trismayanti, salah satu penulis buku, berharap karya ini dapat menjadi jembatan perubahan dalam praktik layanan kesehatan. Ia ingin dunia kedokteran Indonesia tidak berhenti pada aturan, tetapi juga memberi ruang yang lebih besar bagi sisi kemanusiaan.

“Harapan saya, hukum kesehatan kita lebih humanis dan adil. Pasien terlindungi, tenaga medis pun bisa bekerja dengan tenang karena payung hukumnya jelas,” tuturnya.

Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun layanan medis yang tidak membuat pasien merasa tertekan saat menghadapi prosedur. Dalam konteks ini, informed consent bukan hanya dokumen, melainkan proses dialog yang menjaga martabat pasien dan kepastian bagi tenaga medis.

Penting bagi masyarakat awam untuk memahami haknya

Yuli Yanti Hutagaol, mahasiswi Doktor Hukum UPH, menilai buku ini penting untuk masyarakat luas. Menurutnya, banyak orang belum memahami hak dan kewajiban mereka saat berhadapan dengan layanan medis.

“Buku ini membuka mata kita sebagai pasien. Kita jadi tahu apa hak dan kewajiban kita, sehingga keselamatan kita sebagai pasien benar-benar terjamin,” kata Yuli.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa literasi kesehatan tidak hanya dibutuhkan oleh tenaga medis, tetapi juga oleh pasien. Saat pasien memahami arti informed consent, mereka lebih siap bertanya, meminta penjelasan, dan mengambil keputusan medis dengan lebih tenang.

Kehadiran buku Informed Consent memperlihatkan bahwa komunikasi dokter-pasien, perlindungan data, dan keterbukaan informasi saling berkaitan dalam membangun layanan kesehatan yang lebih aman. Dalam praktik sehari-hari, informed consent menjadi bermakna hanya jika dokter benar-benar berbicara langsung dengan pasien dan memastikan setiap penjelasan diterima dengan jelas sebelum tindakan dilakukan.

Source: www.suara.com

Terkait