WHO mendesak semua negara di dunia untuk meningkatkan pajak minuman manis sebesar 50 persen pada tahun 2035. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka penyakit tidak menular (PTM) yang kini menjadi beban berat bagi sistem kesehatan global. Penyakit seperti jantung, diabetes, dan kanker yang didorong oleh konsumsi minuman manis dan produk lainnya, telah menyebabkan lebih dari 75 persen kematian di seluruh dunia.
Dalam sebuah rilis tertanggal 2 Juli 2025, WHO mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka penyakit tidak menular yang kian merajalela. Menurut WHO, pajak kesehatan yang lebih tinggi dapat mengurangi konsumsi produk berbahaya serta meningkatkan pendapatan negara. Dr. Jeremy Farrar, Asisten Direktur Jenderal WHO, menyatakan bahwa pajak seperti ini adalah alat yang efisien untuk menciptakan pendapatan yang dapat digunakan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
Dalam laporan tersebut, WHO memperkirakan bahwa dengan kenaikan pajak sebesar 50 persen pada minuman manis, dapat mencegah sekitar 50 juta kematian dini dalam waktu 50 tahun ke depan. Adapun proyeksi pengumpulan dana yang bisa mencapai 1 triliun dolar AS dalam dekade mendatang. Pengalaman negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa menunjukkan hasil yang signifikan. Misalnya, antara 2012 dan 2022, hampir 140 negara menaikkan pajak tembakau, dan hasilnya terlihat dari penurunan konsumsi dan peningkatan pendapatan negara.
Beberapa negara seperti Kolombia dan Afrika Selatan sudah menerapkan pajak pada minuman manis dan tembakau, dan mendapatkan hasil positif dari kebijakan tersebut. Konsumsi produk berbahaya berkurang, dan pendapatan dari pajak kesehatan meningkat drastis. Namun, tantangan muncul dari negara yang memberikan insentif pajak pada industri yang berpotensi merugikan kesehatan, termasuk produk tembakau dan alkohol. WHO menekankan pentingnya revisi kebijakan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
WHO mengusulkan program yang disebut “3 by 35,” yang terdiri dari tiga rekomendasi utama. Pertama, memotong konsumsi yang merugikan dengan cara memperkenalkan atau meningkatkan pajak pada tembakau, alkohol, dan minuman manis. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi biaya kesehatan di masa mendatang. Kedua, meningkatkan pendapatan untuk mendanai program-program kesehatan dan pembangunan penting, serta mendukung cakupan kesehatan universal. Ketiga, membangun dukungan politik yang luas di berbagai kementerian dan lapisan masyarakat untuk merancang serta menerapkan kebijakan yang efektif.
Kenaikan pajak ini diarahkan untuk menanggulangi tiga jenis penyakit tidak menular utama yang dapat dicegah, yaitu: diabetes, kanker, dan penyakit jantung. Diabetes adalah kondisi kronis yang diakibatkan oleh kadar gula darah yang tinggi, sementara kanker mencakup sekelompok penyakit dengan karakteristik pertumbuhan sel tidak terkendali. Penyakit jantung, di sisi lain, merupakan gangguan pada fungsi jantung yang dapat menyebabkan masalah serius jika tidak ditangani.
Sebagai tambahan, penting bagi negara-negara untuk memahami bahwa investasi dalam kesehatan masyarakat tidak hanya bermanfaat untuk individu, tetapi juga untuk seluruh sistem kesehatan. Pajak pada minuman manis diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas, mendukung pengurangan prevalensi PTM dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan segala data dan rekomendasi tersebut, WHO berharap semua negara dapat melihat kenaikan pajak sebagai langkah positif dan strategis dalam mencapai kesehatan yang lebih baik bagi warganya.
