BPJS Kesehatan Wajibkan Pasien Skrining Sebelum Akses Layanan JKN 2024

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa mulai September hingga Oktober 2025, setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib menjalani skrining riwayat kesehatan (SRK) sebelum mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kebijakan ini berlaku pada puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Ghufron menjelaskan bahwa SRK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan bagian vital dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga pola hidup sehat. Dengan demikian, program JKN diharapkan tidak hanya berfokus pada pengobatan pasien yang sudah sakit, melainkan juga mendorong pola hidup promotif dan preventif melalui kolaborasi aktif antara peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Mekanisme Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK)

Pelaksanaan SRK dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital seperti aplikasi Mobile JKN, situs web resmi BPJS Kesehatan, serta layanan WhatsApp PANDAWA. Selain itu, peserta juga dapat dibantu oleh petugas di sejumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dalam proses skrining tersebut, peserta diminta mengisi serangkaian pertanyaan terkait riwayat penyakit pribadi, kondisi keluarga, dan gaya hidup.

Meski hanya dilakukan minimal satu kali dalam setahun, SRK ini bertujuan mendeteksi risiko penyakit sejak dini secara efektif. Hal ini mendorong peserta memahami kondisi kesehatannya lebih baik dan memungkinkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat dan tepat sasaran di FKTP.

Manfaat Skrining bagi Peserta dan Fasilitas Kesehatan

Program SRK menghadirkan berbagai manfaat yang signifikan bagi peserta JKN sekaligus bagi penyelenggara layanan kesehatan. Bagi peserta, SRK memberikan kemudahan akses layanan yang lebih efisien dan pemahaman mendalam tentang risiko kesehatan individu. Di sisi lain, fasilitas kesehatan memperoleh data akurat mengenai peta penyakit di wilayahnya, sehingga tata laksana medis dapat diatur secara lebih tepat dan risiko komplikasi berkurang.

Sebagai contoh, melalui hasil skrining, FKTP dapat melakukan intervensi dini terhadap penyakit kronis yang kerap menjadi beban kesehatan masyarakat seperti diabetes, hipertensi, stroke, dan penyakit jantung iskemik. Selain itu, deteksi penyakit menular dan kondisi kesehatan lainnya seperti kanker, anemia pada remaja putri, tuberkulosis (TBC), PPOK, hepatitis B dan C, serta talasemia juga dapat lebih optimal.

Data Perkembangan Skrining Kesehatan di Indonesia

Pada tahun 2024, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 45 juta peserta telah mengikuti skrining riwayat kesehatan. Jumlah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini penyakit. Data tersebut juga membantu FKTP untuk lebih cepat melakukan langkah lanjutan guna mencegah komplikasi yang berpotensi membahayakan pasien.

Ghufron Mukti menegaskan bahwa SRK merupakan upaya strategis untuk membangun sistem kesehatan yang berorientasi pada pencegahan. “Budaya promotif dan preventif harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dan optimal sejak awal,” ujarnya usai kunjungan ke Klinik Griya Husada 1, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025).

Langkah ke Depan BPJS Kesehatan dalam Mendukung Program Preventif

BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memudahkan peserta dalam menjalani SRK melalui pengembangan teknologi digital dan pelatihan tenaga kesehatan di FKTP. Penguatan regulasi terkait kewajiban skrining sebelum pelayanan JKN juga menjadi prioritas untuk meningkatkan efektivitas program.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berupaya meminimalkan beban penyakit yang harus ditangani secara medis, sekaligus menciptakan sinergi antara peserta dan penyedia layanan dalam menjaga kesehatan secara berkelanjutan. Program skrining ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi sistem kesehatan nasional yang lebih kuat dan berorientasi pada pencegahan.

Para peserta JKN dianjurkan untuk segera melakukan skrining riwayat kesehatan sebagai bagian dari kewajiban dan hak mereka untuk memperoleh layanan kesehatan yang optimal dan terarah. Adanya dukungan dari BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, serta pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu mempercepat tercapainya tujuan tersebut.

Exit mobile version