BPJS PBI Dicoret Kemensos, Pemprov Jabar Pastikan Pasien Kronis Tetap Terlindungi dengan Pembayaran Iuran

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kronis yang sebelumnya terdaftar dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini menyusul adanya penyesuaian data dari Kementerian Sosial yang membuat sejumlah pasien kehilangan status kepesertaan BPJS PBI mereka.

Kondisi ini memicu kekhawatiran karena pasien penyakit kronis sangat bergantung pada layanan medis rutin yang biaya pengobatannya cukup tinggi. Pasien pun terpaksa menunda atau menghentikan pengobatan akibat tidak aktifnya status kepesertaan BPJS mereka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian mengambil langkah konkret untuk melindungi hak akses kesehatan masyarakat rentan tersebut.

Pendataan Ulang untuk Pasien Penyakit Kronis

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bahwa Pemprov akan melakukan pendataan ulang terhadap warga kurang mampu yang benar-benar memerlukan jaminan layanan kesehatan. Fokus pendataan ini terutama ditujukan kepada pasien dengan penyakit kronis berat, seperti kanker dengan kebutuhan kemoterapi berkelanjutan, thalassemia mayor yang membutuhkan transfusi darah rutin, serta pasien gagal ginjal yang wajib menjalani cuci darah secara teratur.

Menurut Dedi, perubahan data administratif tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghilangkan hak masyarakat kurang mampu memperoleh layanan kesehatan penting. Negara dan pemerintah daerah perlu menjamin perlindungan itu tetap berjalan sebaik mungkin.

Pembiayaan Iuran BPJS Ditanggung Pemprov Jawa Barat

Sebagai bagian dari solusi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi pasien penyakit kronis yang tidak lagi terdaftar aktif di segmen PBI. Dengan demikian, akses pelayanan medis dapat diberikan tanpa hambatan biaya bagi kelompok masyarakat rentan tersebut.

Dedi Mulyadi mengungkapkan, “Kami akan memastikan seluruh warga Jawa Barat yang tidak mampu dan memiliki penyakit kronis tetap terlindungi. Iuran BPJS Kesehatan mereka akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.” Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan pasien yang harus menunda pengobatan akibat kepesertaan BPJS-nya dicoret.

Manfaat Kebijakan bagi Pelayanan Medis

Dengan kebijakan pembiayaan iuran oleh Pemprov Jabar ini, pasien penyakit kronis tidak perlu khawatir lagi hak mereka atas layanan kesehatan akan terhambat oleh masalah administrasi kepesertaan BPJS. Rumah sakit juga akan lebih mudah memberikan pelayanan medis yang diperlukan tanpa harus menunggu proses pengurusan status peserta yang memakan waktu.

Langkah ini menjadi bentuk perlindungan sosial yang konkret dari Pemprov Jawa Barat guna memastikan seluruh warga miskin yang memerlukan layanan kesehatan jangka panjang tetap mendapatkan perawatan yang layak dan berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memastikan tidak ada warga yang terabaikan akibat perbaikan data administrasi di tingkat pusat.

Pemerintah setempat kini terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan agar layanan dan perlindungan bagi pasien kronis tetap berjalan efektif sesuai kebutuhan dan kondisi riil masyarakat.

Baca selengkapnya di: radarcirebon.disway.id
Terbaru