Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aten Munajat, menegaskan bahwa penghapusan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak boleh memutus akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar. Ia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi tanpa terkecuali meskipun terjadi perubahan kebijakan administratif.
Aten mencatat adanya pengurangan signifikan jumlah peserta PBI JK di Kabupaten Garut, dimana sekitar 77 ribuan orang dihapus dari daftar penerima sejak awal tahun ini. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk segera mengantisipasi agar masyarakat terdampak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Pentingnya Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Garut telah mengambil langkah untuk menjamin layanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat miskin meskipun terjadi pengurangan peserta PBI JK dari pemerintah pusat. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyatakan bahwa penghapusan 77 ribuan peserta ini merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya, dimana pada pertengahan tahun lalu terdapat pengurangan hingga 200 ribu peserta.
Pemerintah daerah fokus memastikan bahwa setiap puskesmas dan rumah sakit tetap melayani masyarakat yang membutuhkan tanpa memandang status kepesertaan PBI JK. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar kesehatan warganya.
Tuntutan Keadilan dan Kepedulian Moral
Aten Munajat menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mencerminkan keberpihakan kepada kemanusiaan dan keadilan sosial. Pelayanan publik, terutama dalam bidang kesehatan, harus didasarkan pada rasa empati dan tanggung jawab moral terhadap rakyat. Menurutnya, pemerintah perlu mencari solusi konkret agar masyarakat yang paling rentan tidak kehilangan akses terhadap fasilitas kesehatan.
Ia juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan kesehatan di wilayah Jawa Barat, khususnya daerah pemilihannya, untuk memastikan komitmen tersebut terwujud.
Data Penghapusan Peserta PBI JK di Kabupaten Garut:
- Penghapusan pada Juni 2025: 200 ribu peserta
- Penghapusan pada Januari (tahun berjalan): 77 ribu peserta
- Total peserta PBI JK sebelum penghapusan: sekitar 1,01 juta peserta
Kebijakan penghapusan peserta PBI JK ini menimbulkan tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Oleh sebab itu, peran aktif pemerintah provinsi dan kabupaten menjadi sangat krusial dalam memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pelayanan kesehatan dasar.
Penguatan koordinasi antarinstansi dan inovasi kebijakan daerah diperlukan untuk merespons pengurangan peserta PBI JK dari pusat. Dengan langkah tersebut, harapan besar akan terciptanya sistem kesehatan yang inklusif dan tidak diskriminatif bagi seluruh lapisan masyarakat dapat terwujud.
Baca selengkapnya di: jabar.antaranews.com






