
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkum Jabar) memperkuat fungsi strategisnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang akurat dan memperhatikan keadilan sosial. Pada rapat harmonisasi yang digelar di Bandung, Kemenkum Jabar mendiskusikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi sebagai upaya menjamin aturan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi Kabupaten Bekasi mulai dari Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga Kepala Dinas terkait dan Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah memastikan tiap regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bisa segera diimplementasikan secara optimal di daerah.
Fokus Pembahasan Dua Raperda Penting
Kemenkum Jabar memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Perlindungan Guru serta Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa harmonisasi produk hukum bukan sekadar prosedur administratif. Menurutnya, harmonisasi adalah benteng utama guna menjamin kepastian hukum di masyarakat.
Untuk Raperda Perlindungan Guru, pihak Kemenkum Jabar mencatat adanya perubahan regulasi di tingkat pusat. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026. Perubahan ini penting karena aturan terbaru menyajikan ketentuan yang lebih rinci.
Beberapa ketentuan baru yang dimasukkan di antaranya adalah klasifikasi jenis tindak kekerasan pada pasal 6, pembentukan satuan tugas perlindungan guru pada Bab III, serta mekanisme pengaduan yang diatur pada Bab V. Kemenkum Jabar mendorong agar isi Raperda Perlindungan Guru segera diperbarui dengan materi tersebut guna memberikan perlindungan maksimal kepada pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bekasi.
Catatan terhadap Raperda Pembangunan Pertanian
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Pertanian juga mendapat perhatian kritis dari Tim Kerja Harmonisasi Kemenkum Jabar. Analisis konseptual menunjukkan bahwa judul Raperda yang diajukan terlalu luas. Fokus utama Raperda sebaiknya diarahkan pada perlindungan dan pemberdayaan petani, sesuai ruang lingkup Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
Kemenkum Jabar merekomendasikan agar judul dan materi Raperda disesuaikan kembali untuk mencerminkan asas dan tujuan yang spesifik. Selain itu, sinkronisasi dengan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang sudah ada juga perlu diperhatikan. Hal ini penting guna menghindari tumpang tindih aturan yang berpotensi membingungkan aparat maupun masyarakat ketika penerapan kebijakan berlangsung di lapangan.
Dorongan untuk Produk Hukum Berkualitas dan Berkeadilan
Melalui pembahasan intensif ini, Kemenkum Jabar berharap Kabupaten Bekasi dapat menghasilkan produk hukum yang solutif dan harmonis. Fokus utama adalah mewujudkan regulasi yang benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kalangan guru dan petani. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan serta pemberdayaan keduanya secara berkelanjutan dan sesuai kerangka hukum nasional yang berlaku.
Langkah harmonisasi yang dilakukan juga mencerminkan komitmen Kemenkum Jabar dalam mendukung daerah memastikan regulasi yang dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dengan demikian, produk hukum daerah bukan hanya kuat secara hukum tetapi juga aplikatif dalam mendukung pembangunan sosial-ekonomi Kabupaten Bekasi.





