
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai hari ini. Program dengan nama Gas Jateng 5 persen ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan opsen pajak kendaraan.
Melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, dijelaskan bahwa diskon ini tidak hanya berlaku untuk pokok PKB, tetapi juga mencakup penyesuaian sanksi administratif yang mengikuti pokok pajak tersebut. Program ini diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan selama periode diskon, yakni 20 Februari hingga 31 Desember.
Rincian Diskon dan Keringanan Pajak
Selain potongan pokok PKB sebesar 5 persen, Pemprov Jateng juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari tahun depan. Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan keringanan pada tahun sebelumnya. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa keringanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Sumarno menuturkan, “Nilai diskon lima persen sudah cukup untuk mengurangi beban kenaikan pajak yang dirasakan oleh masyarakat.” Ia juga memaparkan bahwa pada tahun lalu, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 13,94 persen serta pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
Tujuan dan Harapan Program Diskon
Kebijakan diskon PKB ini dibuat sebagai respons atas kenaikan opsen pajak kendaraan yang diberlakukan pemerintah. Pemerintah Provinsi berharap baik keringanan pokok pajak maupun penghapusan sanksi serta pengurangan tunggakan ini dapat membantu masyarakat agar tidak terlalu terbebani saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Jawa Tengah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Dengan kepatuhan yang meningkat, maka pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor pun berpotensi bertambah. Namun, program ini sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan lebih ringan.
Periode dan Mekanisme Pembayaran
Diskon PKB 5 persen ini berlaku sejak tanggal 20 Februari hingga 31 Desember mendatang. Wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat melakukan pembayaran PKB di kantor Samsat atau melalui kanal pembayaran resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, penyesuaian sanksi administratif juga diterapkan agar besaran denda yang dikenakan menyesuaikan dengan pengurangan pokok pajak. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa keberatan saat harus melunasi pajak beserta denda yang mungkin timbul akibat keterlambatan.
Dukungan Kebijakan Keringanan Sebelumnya
Kebijakan diskon ini melanjutkan langkah Pemprov Jateng yang pada tahun sebelumnya sudah memberikan keringanan cukup signifikan untuk pokok PKB dan BBNKB. Bahkan, pengurangan pokok PKB sebesar hampir 14 persen dan pengurangan BBNKB hampir 25 persen dianggap cukup untuk menetralkan dampak kenaikan pajak kendaraan.
Dengan adanya diskon ini, Sumarno optimistis masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan. Ia mengatakan, “Saya berharap dengan adanya relaksasi ini kepatuhan dari warga Jawa Tengah dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat.”
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program ini agar dampak positifnya dapat dirasakan luas oleh masyarakat. Program Gas Jateng 5 persen ini menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam mendorong keadilan dan kemudahan dalam administrasi perpajakan di daerah.
Source: otomotif.kompas.com




