
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022. Status itu menempatkan kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini pada tahap penanganan yang lebih serius.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan informasi tersebut saat menerima perwakilan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6). Ia menjelaskan bahwa peningkatan status S terjadi sejak awal Juni 2026 sebagai bagian dari perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Perkembangan penanganan kasus
Roy menegaskan bahwa status hukum S telah naik dari penyidikan menjadi tersangka. Ia menyebut S dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Indramayu saat menyampaikan keterangan itu.
Pernyataan Kejati Jabar muncul setelah GMHI mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi tersebut. Mereka menilai perkara itu belum memberi kepastian hukum kepada publik.
Dalam aksi tersebut, GMHI juga mendorong Kejati Jabar menuntaskan sejumlah perkara korupsi lain yang masih berproses. Salah satu yang mereka soroti adalah kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun 2022.
Desakan transparansi
GMHI meminta seluruh tahapan penegakan hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Desakan itu disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proses penyidikan kasus yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Kejati Jabar sendiri menyebut peningkatan status S sebagai bagian dari perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan. Hingga keterangan itu disampaikan, lembaga itu telah menegaskan bahwa S bukan lagi hanya berstatus pihak yang diperiksa, melainkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Source: www.jpnn.com








