Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG dengan Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Cegah Kejadian Luar Biasa

Author: Qoo Media

Pemerintah Kabupaten Ponorogo meningkatkan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) yang bisa terjadi akibat masalah keamanan pangan di wilayah setempat.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyampaikan bahwa setiap dapur yang menjadi bagian dari SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini harus diperoleh sebelum dapur diizinkan beroperasi, sebagai bukti bahwa proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ketat.

Lisdyarita menegaskan bahwa sertifikasi hygiene dan sanitasi menjadi syarat mutlak bagi pendirian serta operasional SPPG. Ia menambahkan, setiap unit dapur harus memiliki izin operasional yang mencakup seluruh tahapan pengolahan makanan mulai dari produksi hingga distribusi, termasuk adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.

Pengawasan ketat ini dianggap sangat penting untuk menjamin bahwa makanan yang disajikan kepada siswa benar-benar aman dan layak konsumsi. Plt Bupati juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, potensi bahaya yang dapat menimbulkan KLB akan meningkat.

Data dari Pemkab Ponorogo menunjukkan saat ini terdapat 117 SPPG yang telah memperoleh izin dari Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, hanya 49 SPPG yang sudah memiliki SLHS, sedangkan 68 SPPG lainnya belum memenuhi persyaratan tersebut.

Lisdyarita menegaskan bahwa SPPG tanpa SLHS dilarang beroperasi untuk menjaga kualitas keamanan pangan di seluruh fasilitas. Tidak hanya soal izin, kualitas air dan proses pengolahan yang bebas dari kontaminasi bakteri menjadi perhatian utama.

Pengetatan operasional SPPG ini merupakan upaya strategis dari Pemkab Ponorogo untuk membentengi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh makanan tidak steril. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan gizi bagi siswa secara berkelanjutan.

Pemkab Ponorogo juga mengakui bahwa selama ini pemerintah daerah kurang terlibat dalam proses perizinan dan pengoperasian SPPG yang disetujui oleh BGN. Dengan kebijakan baru ini, pengelolaan SPPG diharapkan menjadi lebih transparan dan terkontrol.

Langkah-langkah yang diterapkan Pemkab Ponorogo dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Wajib memiliki SLHS sebagai syarat operasional SPPG.
2. Perolehan izin operasional dari dinas terkait sebelum memulai kegiatan.
3. Pengawasan ketat pada proses produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan.
4. Pemeriksaan kualitas air dan sanitasi dapur secara berkala.
5. Penanganan khusus untuk SPPG yang belum memenuhi standar hygiene dan sanitasi.

Dengan pengetatan ini, Pemkab Ponorogo berkomitmen menjaga kesehatan dan keselamatan para penerima manfaat program MBG. Upaya ini juga menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas utama dalam pelayanan publik di sektor gizi anak sekolah.

Source: jatim.antaranews.com
Terbaru