Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penjualan sepeda motor yang tidak disertai dokumen resmi. Sebanyak 87 unit sepeda motor baru ditemukan dalam sebuah gudang penampungan di Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Nasir Anwar, menjelaskan bahwa polisi menangkap dua tersangka pelaku dalam kasus ini. Keduanya berinisial S, warga Kabupaten Batang, dan R, warga Kabupaten Pekalongan.
Kedua pelaku berperan sebagai pencari dan pembeli sepeda motor tanpa dokumen yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi di Pekalongan. Sepeda motor tersebut dikirim ke gudang milik AM, yang menjadi otak di balik sindikat ini, di Bandung.
Dalam proses pengiriman, sepeda motor hanya dilengkapi surat jalan dari dealer, tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Hal ini membuat tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum.
Menurut Nasir, pelaku telah mengirim sekitar 150 unit sepeda motor ke Bandung sejak tahun 2024. Sepeda motor itu diperoleh melalui cara kredit menggunakan KTP orang lain untuk proses pembelian.
Setelah beberapa bulan mengangsur, sepeda motor yang belum memiliki dokumen resmi ini kemudian dikirim ke gudang. Polisi masih mendalami motif sebenarnya dari penjualan ilegal ini.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi terus memburu AM, pemilik gudang dan otak di balik jaringan ini. Kasus ini berpotensi merugikan konsumen yang membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 591 KUHP terkait penjualan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Ancaman hukuman sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2023 pun menanti mereka.
Kasus ini menjadi perhatian penting untuk mengawasi peredaran kendaraan bermotor ilegal di Jawa Tengah dan sekitarnya. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas ilegal seperti ini demi melindungi konsumen dan menjaga aturan yang berlaku.
Berikut poin penting pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan Polda Jateng:
1. 87 unit sepeda motor baru tanpa dokumen resmi diamankan di Bandung.
2. Dua tersangka ditangkap, berasal dari Batang dan Pekalongan.
3. Sepeda motor dikirim menggunakan surat jalan dari dealer, tanpa dokumen kepemilikan.
4. Sekitar 150 unit sepeda motor telah dikirim sejak 2024.
5. Penggunaan KTP orang lain untuk kredit pembelian sepeda motor.
6. Polisi masih memburu otak pelaku, pemilik gudang di Bandung.
7. Pelaku dijerat Pasal 591 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan sepeda motor di Tanah Air. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa keabsahan dokumen saat membeli kendaraan. Dengan langkah tersebut, risiko kerugian akibat praktik jual beli ilegal dapat diminimalisir.
Baca selengkapnya di: jateng.antaranews.com






