Daftar Lengkap Zakat Fitrah 2026 Jawa Barat Ungkap Nominal Ciayumajakuning yang Beda dan Wajib Diketahui Semua Muzaki

Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Barat. Penetapan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang dikeluarkan pada 19 Februari dan bertujuan memberikan pedoman bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Besaran zakat fitrah di Jawa Barat bervariasi antara Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per jiwa. Perbedaan nilai tersebut disesuaikan dengan harga beras konsumsi yang berlaku di masing-masing daerah serta mempertimbangkan standard syariat Islam dalam penyaluran zakat. Zakat juga dapat dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa sesuai ketentuan.

Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Ciayumajakuning
Wilayah Ciayumajakuning yang terdiri dari Kabupaten Ciamis, Majalengka, dan Kuningan memiliki nominal zakat fitrah yang berbeda-beda:

  1. Kabupaten Ciamis: Rp 37.500 per jiwa
  2. Kabupaten Majalengka: Rp 40.000 per jiwa
  3. Kabupaten Kuningan: Rp 35.000 per jiwa

Penetapan ini juga melibatkan koordinasi Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pemerintah setempat. Hal ini bertujuan memastikan penetapan nominal zakat sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Daftar Lengkap Nominal Zakat Fitrah di Jawa Barat
Berikut rincian nominal zakat fitrah di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:

  1. Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000
  2. Kabupaten Bandung: Rp 37.500
  3. Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.500
  4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.500
  5. Kabupaten Bogor: Rp 50.000
  6. Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
  7. Kabupaten Cianjur: Rp 37.000 (beras biasa) – Rp 50.000 (beras pandanwangi)
  8. Kabupaten Cirebon: Rp 39.000
  9. Kabupaten Garut: Rp 40.500
  10. Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
  11. Kabupaten Karawang: Rp 42.000
  12. Kabupaten Kuningan: Rp 35.000
  13. Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
  14. Kabupaten Pangandaran: Rp 32.500
  15. Kabupaten Purwakarta: Rp 45.000
  16. Kabupaten Subang: Rp 37.000
  17. Kabupaten Sukabumi: Rp 35.000
  18. Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000
  20. Kota Bandung: Rp 42.500
  21. Kota Banjar: Rp 32.500
  22. Kota Bekasi: Rp 50.000
  23. Kota Bogor: Rp 45.000
  24. Kota Cimahi: Rp 40.000
  25. Kota Cirebon: Rp 45.000
  26. Kota Depok: Rp 45.000
  27. Kota Sukabumi: Rp 45.000
  28. Kota Tasikmalaya: Rp 37.500

Baznas Jabar mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar distribusi kepada penerima manfaat dapat berjalan profesional dan transparan. Dengan pelaksanaan sesuai pedoman ini, diharapkan kewajiban zakat dapat terpenuhi tepat waktu dan sesuai syariat.

Penetapan nominal zakat fitrah ini menjadi acuan penting bagi umat Islam di Jawa Barat untuk melaksanakan ibadah zakat dengan benar dan membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri. Masyarakat juga disarankan membayar zakat lebih awal agar proses distribusi dana zakat berjalan efisien dan tepat sasaran.

Baca selengkapnya di: radarcirebon.disway.id

Berita Terkait

Back to top button