Polres Ponorogo melarang keras penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Larangan tersebut disertai ancaman sanksi tegas bagi pelanggar sebagai langkah menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Ponorogo, Andin Wisnu Sudibyo, menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan bersama pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas. Imbauan ini bertujuan mencegah potensi bahaya yang sering ditimbulkan oleh balon udara rakitan dan petasan.
Menurut Andin, penerbangan balon udara yang disertai penggunaan petasan bisa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman pidana yang berat.
Kasus balon udara liar sebelumnya di Ponorogo telah menyebabkan kerugian materiil dan mengancam keselamatan warga. Dalam menghadapi potensi pelanggaran, Polres Ponorogo meningkatkan jumlah patroli dan menambah personel di titik rawan.
Polisi melakukan patroli rutin setiap malam sepanjang Ramadhan guna memastikan tidak ada aktivitas merakit dan menerbangkan balon udara liar. Jika ditemukan, pelaku akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain mengawasi balon udara dan petasan, Polres Ponorogo juga melarang penggunaan pengeras suara berlebihan untuk membangunkan sahur. Hal ini dilakukan agar ketertiban umum tetap terjaga selama bulan suci.
Pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa. Langkah Polres ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat setempat.
Berikut beberapa poin utama kebijakan Polres Ponorogo selama Ramadhan terkait pengawasan keamanan:
1. Larangan penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan.
2. Sosialisasi dan imbauan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.
3. Penegakan hukum tegas bagi pelanggar sesuai Undang-Undang Darurat.
4. Penambahan patroli dan personel di lokasi rawan.
5. Larangan pengeras suara berlebihan untuk membangunkan sahur.
6. Patroli rutin setiap malam untuk memastikan ketertiban dan keamanan.
Kebijakan ini dirancang untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban selama Ramadhan. Polres Ponorogo menegaskan komitmen dalam menegakkan aturan demi keamanan bersama di wilayahnya.





