Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dengan pelat kuning. Kebijakan ini khusus menyasar kendaraan angkutan umum orang dan barang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Keringanan ini mengurangi beban pajak bagi pelaku angkutan umum dalam membantu meningkatkan mobilitas dan perekonomian daerah. Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pengenaan PKB untuk angkutan umum orang turun dari 60 persen menjadi 30 persen dari pokok pajak terutang. Sementara angkutan umum barang mengalami penurunan dari 100 persen menjadi 70 persen.
Selain PKB, insentif juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahap pertama atau untuk kendaraan baru. untuk angkutan umum orang, BBNKB I dikenakan sebesar 30 persen dari pajak terutang, sedangkan angkutan umum barang dikenakan 60 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembaruan kendaraan dan peningkatan pelayanan transportasi umum.
Rincian Keringanan Pajak Pelat Kuning Jawa Barat
-
Angkutan umum orang
- PKB: 30 persen dari pokok pajak terutang
- BBNKB I: 30 persen dari pokok pajak terutang
- Angkutan umum barang
- PKB: 70 persen dari pokok pajak terutang
- BBNKB I: 60 persen dari pokok pajak terutang
Definisi kendaraan bermotor umum meliputi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang secara komersial dan wajib memiliki izin angkutan serta/atau izin trayek.
Syarat Mendapatkan Insentif Pajak
Tidak semua kendaraan pelat kuning secara otomatis memperoleh keringanan ini. Terdapat beberapa ketentuan wajib dipenuhi, antara lain:
- Kendaraan harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.
- Memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang yang sah.
- Untuk angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum non-trayek.
Kendaraan yang atas nama perorangan, CV, atau firma tidak berhak mendapatkan insentif ini. Ini bertujuan agar insentif tepat sasaran ke badan usaha resmi yang berperan aktif dalam mendukung layanan angkutan umum.
Langkah pemberian keringanan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong penggunaan angkutan umum yang lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan pengurangan pajak yang jelas dan terukur, diharapkan sektor transportasi umum di wilayah ini dapat tumbuh dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian.
Informasi lebih lengkap dapat diperoleh melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan sebelum mengajukan insentif.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.asatunews.co.id








