Pemerintah Jateng Siapkan Rp 6 Miliar Untuk THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu, Pencairan 13 Maret Jadi Terbesar di Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 miliar khusus untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 13.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pencairan THR dijadwalkan mulai tanggal 13 Maret, memberikan kepastian finansial menjelang perayaan Idulfitri.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa jumlah penerima THR PPPK Paruh Waktu di wilayahnya merupakan yang terbesar di Indonesia. Alokasi dana ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai yang telah mendukung kinerja pemerintah provinsi secara konsisten.

Anggaran dan Penerima THR

Setiap pegawai PPPK Paruh Waktu akan menerima THR dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan masa kerja. Pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun berhak memperoleh THR penuh. Sementara itu, bagi PPPK yang baru mulai bekerja sejak awal tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yang dijalani. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan tidak mendapatkan tunjangan ini.

Pengawasan Pembayaran THR di Sektor Swasta

Selain fokus pada pegawai PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Provinsi juga memperketat pengawasan pembayaran THR di sektor swasta. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menegaskan semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah membuka posko khusus mulai 2 hingga 31 Maret untuk menerima konsultasi dan pengaduan terkait THR.

Posko THR yang berlokasi di kantor Disnakertrans di Jalan Pahlawan, Semarang, juga melayani secara daring lewat website resmi dan nomor WhatsApp yang disediakan. Layanan ini diharapkan membantu memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan, termasuk perhitungan proporsional untuk pegawai yang baru sempat bekerja selama satu bulan.

Layanan Pengaduan THR

Berikut ini fasilitas pengaduan yang dapat diakses masyarakat terkait THR di Jawa Tengah:

  1. Posko layanan di kantor Disnakertrans Jalan Pahlawan, Semarang.
  2. Kanal online resmi di https://bit.ly/aduanpekerja.com.
  3. Nomor WhatsApp yang disediakan untuk konsultasi langsung.

Langkah ini diambil untuk mendorong transparansi dan penegakan hak pekerja di seluruh sektor, memastikan tidak ada kelalaian dalam pembayaran THR.

Pencairan THR bagi 13.000 PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah dijadwalkan terjadi pada tanggal 13 Maret. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga stabilitas sosial menjelang hari raya di wilayah tersebut. Informasi resmi dan layanan pendukung terus diberikan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk layanan terbaik kepada pegawai dan masyarakat.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: bansos.medanaktual.com

Terkait