Pemadaman listrik berkepanjangan di Jawa Tengah memicu desakan agar PLN tidak hanya meminta maaf, tetapi juga memberi kompensasi nyata kepada warga yang menanggung kerugian. Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai gangguan ini telah menimbulkan dampak langsung bagi rumah tangga dan pelaku usaha.
Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengatakan konsumen tetap dirugikan apa pun penyebab padamnya listrik. Ia menegaskan bahwa baik pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha sama-sama berhak atas ganti rugi karena layanan energi tidak diterima sebagaimana mestinya.
Kerugian warga dinilai sudah nyata
Mufid menyebut dampak pemadaman tidak berhenti pada terganggunya aktivitas harian. Ia mencontohkan rusaknya stok ASI perah yang disimpan di freezer akibat listrik padam terlalu lama.
Selain itu, banyak pelaku usaha kecil dan menengah juga kehilangan pendapatan harian. Kondisi ini membuat pemadaman listrik dipandang bukan sekadar gangguan teknis, tetapi juga persoalan ekonomi yang merugikan banyak pihak.
Mufid menegaskan hak konsumen atas kompensasi ganti rugi sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aturan itu memberi dasar bagi konsumen untuk memperoleh ganti rugi materiil maupun imateriil ketika layanan tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Dasar hukum kompensasi di sektor listrik
Dalam sektor ketenagalistrikan, LP2K merujuk pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Ketentuan itu mengatur tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan memuat hak konsumen atas kompensasi saat gangguan melebihi batas tertentu.
Menurut Mufid, regulasi tersebut sudah cukup jelas untuk menjadi pijakan PLN dalam memberikan tanggapan kepada pelanggan terdampak. Karena itu, ia menilai kompensasi tidak seharusnya ditunda ketika gangguan telah meluas dan berlangsung berhari-hari.
PLN baru menyampaikan permintaan maaf
Hingga kini, Mufid mengaku belum melihat pernyataan resmi dari manajemen PLN mengenai skema kompensasi bagi jutaan pelanggan terdampak. Ia menyebut respons yang tampak baru sebatas permintaan maaf.
LP2K kemudian meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral turun tangan untuk mendorong PLN menyalurkan kompensasi ganti rugi. Mufid menilai pemerintah perlu menggunakan diskresi agar hak konsumen tetap terlindungi.
Pemadaman masih terjadi di banyak wilayah
Di lapangan, pemadaman bergiliran masih terpantau terjadi merata sejak pekan lalu di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Durasi pemadaman berbeda-beda di tiap titik, tetapi keluhan warga muncul secara berulang.
Sejumlah warga juga mengeluhkan tidak adanya surat peringatan maupun jadwal resmi dari unit PLN setempat sebelum pemadaman diberlakukan. Kondisi itu membuat masyarakat kesulitan menyesuaikan aktivitas rumah tangga dan pekerjaan.
PLN akui ada kendala teknis operasional
Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah, Prayudha Fasya Perdana, mengatakan PLN tengah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan. Ia menyebut ada kendala teknis operasional pada pembangkit yang menyebabkan penurunan kapasitas suplai listrik.
Prayudha juga mengatakan tim teknis di lapangan berupaya mempercepat perbaikan mesin-mesin pembangkit agar aliran listrik segera kembali menyala. PLN, kata dia, melakukan manajemen beban secara terbatas di sejumlah wilayah terdampak sambil memulihkan kondisi operasi pembangkit supaya pasokan listrik kembali normal.
Source: regional.kompas.com






