Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur menindak wajib pajak yang mengabaikan Surat Paksa dengan penyitaan aset serentak di seluruh wilayah provinsi itu. Langkah ini dilakukan dalam Pekan Sita Serentak pada 22 hingga 26 Juni 2026 untuk menekan tunggakan pajak yang sudah melewati jatuh tempo.
Operasi tersebut digelar oleh seluruh kantor pajak di bawah Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III. Dari kegiatan itu, DJP menargetkan para penunggak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah menerima surat teguran dan Surat Paksa.
Ratusan penunggak jadi sasaran
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyebut penyitaan dilakukan terhadap 158 penunggak pajak. Total tunggakan mereka mencapai Rp621,2 miliar.
Dari penindakan itu, DJP menyita 230 unit aset dengan nilai taksiran Rp24,8 miliar. Aset tersebut berasal dari hasil penelusuran aset oleh Juru Sita Pajak Negara dan dipastikan sah secara hukum.
Dorong kepatuhan dan amankan penerimaan
Pekan Sita Serentak digelar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mencegah hilangnya potensi penerimaan negara. DJP juga menempatkan langkah ini sebagai bagian dari optimalisasi penagihan agar penerimaan pajak tetap terjaga.
Max menegaskan keberhasilan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang disita. Ukuran yang lebih penting adalah besaran penerimaan negara yang bisa dicairkan dari tindakan tersebut.
Ada risiko hukum, tahapan harus lengkap
DJP menilai penyitaan serentak juga memperkuat kepercayaan diri Juru Sita Pajak Negara karena dilakukan bersama-sama antarkantor. Sinergi itu sekaligus menunjukkan penegakan hukum perpajakan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Max juga mengingatkan penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang berisiko tinggi memunculkan upaya hukum dari wajib pajak. Karena itu, seluruh tahapan administratif harus dipastikan lengkap agar tidak membuka celah hukum di kemudian hari.
Bisa lanjut ke lelang jika tak ada itikad baik
Jika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakan dalam waktu yang ditentukan, aset yang sudah disita akan dibawa ke tahap lelang. Proses itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
DJP berharap langkah ini memberi efek jera bagi para penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya. Di sisi lain, otoritas pajak tetap mendorong edukasi dan penegakan hukum yang humanis, adil, dan efektif.
Source: mediaindonesia.com






