
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa. Keputusan ini diambil setelah evaluasi terkait pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana di unit-unit layanan tersebut.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan bagian dari penataan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini bertujuan memastikan seluruh fasilitas operasional memenuhi ketentuan kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang sudah ditetapkan.
Sebaran SPPG yang Dihentikan Sementara
Berdasarkan data evaluasi BGN, 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa dan sekitarnya. Rinciannya sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
Alasan Penghentian Operasional
Salah satu alasan utama penghentian adalah ketidaklengkapan persyaratan dasar operasional. Sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini penting untuk menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan operasional.
Selain itu, BGN menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Permasalahan berikutnya adalah belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit pelayanan. Status ini tercatat pada 175 SPPG dengan rincian Banten 36, DI Yogyakarta 86, Jawa Barat 24, Jawa Tengah 10, dan Jawa Timur 19 unit.
Tindakan dan Pendampingan BGN
BGN berkomitmen melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap SPPG yang terdampak. Proses ini diarahkan agar unit-unit layanan dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai standar operasional.
Albertus Dony menegaskan, "Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi."
Langkah BGN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis dan menjamin keamanan serta kesehatan masyarakat yang menerima manfaat. Selain itu, pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik bagi fasilitas penunjang gizi di wilayah Pulau Jawa.









