Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukumnya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap praktik pemungutan liar dan getok parkir di kawasan wisata selama libur Lebaran 2026. Hal ini bertujuan agar wisatawan dapat menikmati liburan dengan aman dan tanpa merasa dirugikan.
Pada masa libur panjang ini, banyak masyarakat yang berencana mengunjungi tempat wisata, sehingga kepadatan pengunjung meningkat. Rudi menekankan pentingnya antisipasi dini terhadap potensi penyalahgunaan seperti pungli yang sering terjadi dengan modus getok parkir maupun karcis masuk yang tidak sesuai aturan.
Pengawasan dan Penindakan Pelaku Pungli
Kapolda Rudi mengingatkan agar aparat kepolisian di lapangan proaktif melakukan pengawasan di kawasan wisata. "Saya minta jajaran Reskrim untuk mengantisipasi adanya getok parkir dan karcis masuk yang tidak sesuai aturan di tempat-tempat wisata selama libur Lebaran," ujarnya. Hal ini menjadi langkah strategis guna menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berkunjung.
Selain itu, Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelaku pungutan liar. "Kalau ada yang melakukan pungutan di luar ketentuan, tentu akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. Aparat diharapkan tidak memberikan toleransi terhadap praktik ilegal tersebut demi perlindungan hak masyarakat.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pengelola Wisata
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Polda Jawa Barat telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pengelola tempat wisata. Kerja sama ini bertujuan memastikan tidak ada wisatawan yang dirugikan akibat pungutan tidak resmi selama berada di kawasan wisata.
Seiring dengan itu, Kapolda mengimbau masyarakat yang menemukan praktik pungli untuk segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci keberhasilan menekan praktik pungutan liar yang merugikan.
Dampak Negatif Getok Parkir bagi Wisatawan
Praktik getok parkir kerap menjadi masalah serius di sejumlah destinasi wisata. Wisatawan seringkali harus membayar biaya parkir yang tidak resmi atau melebihi tarif seharusnya. Kondisi tersebut tidak hanya memicu ketidaknyamanan, tetapi juga menimbulkan keresahan dan menurunkan citra tempat wisata.
Ketua komunitas pengelola wisata di Jawa Barat menyatakan bahwa tarif resmi parkir sudah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah, sehingga tidak ada alasan bagi oknum untuk menarik biaya tambahan. Mereka mendukung penuh langkah kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk pungutan liar demi kelangsungan pariwisata yang berkelanjutan.
Langkah-Langkah Pencegahan untuk Wisatawan
Agar terhindar dari praktik getok parkir, wisatawan disarankan memperhatikan hal-hal berikut saat berkunjung ke tempat wisata:
- Mematuhi tarif resmi parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
- Melapor kepada petugas atau aparat berwenang bila menghadapi pungutan ilegal.
- Mengutamakan penggunaan lahan parkir yang dikelola secara resmi.
- Memanfaatkan fasilitas parkir digital jika tersedia untuk menghindari kontak langsung dan potensi pungli.
- Menggunakan aplikasi wisata atau layanan informasi resmi untuk mendapatkan update tarif dan aturan terbaru.
Upaya bersama antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, pengelola tempat wisata, serta kesadaran wisatawan menjadi kunci keberhasilan penghapusan praktik pungutan liar ini. Menjaga suasana yang kondusif dan transparan di tempat wisata akan mendorong minat masyarakat untuk terus berkunjung dan mendukung pengembangan sektor pariwisata Jawa Barat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: bandung.kompas.com








