Delman dan Becak Terhenti di Jalur Mudik, Pemprov Jabar Bayar Kompensasi Rp1,4 Juta Per Kusir

Selama arus mudik Lebaran, operasi delman dan becak resmi dilarang di jalur mudik wilayah Jawa Barat. Larangan ini diberlakukan guna menghindari kemacetan, khususnya di jalur mudik Selatan seperti jalan nasional Limbangan dan jalan alternatif Kadungora, Garut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kompensasi bagi para kusir delman dan pengayuh becak yang tidak beroperasi selama tujuh hari. Kompensasi yang disiapkan adalah sebesar Rp1,4 juta per orang, yang diberikan sebagai pengganti pendapatan selama masa larangan ini.

Alasan Pelarangan Operasi Delman dan Becak

Delman atau yang juga dikenal dengan sebutan andong, serta becak tradisional, menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur-jalur yang dilalui pemudik. Kendaraan-kendaraan ini memiliki kecepatan yang terbatas sehingga menimbulkan antrean panjang terutama ketika volume kendaraan melonjak menjelang Lebaran.

Selain itu, jalan di beberapa titik jalur Selatan Jawa Barat tidak sepenuhnya didesain untuk menampung berbagai moda transportasi bersamaan. Ketiadaan pengaturan yang optimal dapat menghambat kelancaran arus mudik dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

Kompensasi sebagai Solusi Sosial

Kebijakan larangan operasi tidak serta merta memberatkan para pengayuh delman dan becak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinisiatif memberikan kompensasi sebagai bentuk perhatian dan dukungan ekonomi.

Detail kompensasi meliputi:

  1. Besaran bantuan Rp1,4 juta per pengayuh.
  2. Pemberian selama tujuh hari pelarangan beroperasi.
  3. Pembayaran yang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan ekonomi pelaku transportasi tradisional.

Upaya ini mendapat respon positif karena selain menjaga kelancaran arus mudik, juga memberikan perlindungan sosial agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi di kalangan kusir dan pengayuh.

Dukungan dan Pengawasan Pelaksanaan

Pemerintah daerah bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengawasi pelaksanaan larangan tersebut. Pengawasan dilakukan dengan mengatur patroli dan penjagaan di titik-titik rawan kemacetan agar tidak ada delman maupun becak yang melanggar aturan beroperasi selama arus mudik.

Kepedulian pemerintah provinsi Jawa Barat terhadap efektivitas serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat menjadi langkah penting dalam menjamin arus mudik yang lancar dan aman.

Dengan demikian, pengendalian moda transportasi tradisional selama masa mudik bukan hanya soal kelancaran lalu lintas, melainkan juga upaya menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial masyarakat lokal yang bergantung pada kendaraan tradisional tersebut.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.kompas.tv

Terkait