
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Besaran zakat ini bervariasi antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin, menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan sebagai pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah dapat berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras setempat. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
Variasi Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat
Perbedaan nominal zakat fitrah di setiap daerah disebabkan oleh perbedaan harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat setempat. Anang menyampaikan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar nilai zakat tetap adil bagi seluruh lapisan masyarakat dan sesuai kondisi ekonomi lokal. Penetapan besaran juga didasarkan pada regulasi dan kesepakatan bersama antara Baznas dengan pihak terkait.
Daftar Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota dan Kabupaten Jawa Barat
Baznas Jabar menetapkan nominal zakat fitrah yang beragam di berbagai daerah sebagai berikut:
- Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
- Kabupaten Bandung: Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
- Kabupaten Ciamis: Rp37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandanwangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp39.000
- Kabupaten Garut: Rp40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp37.500
- Kabupaten Karawang: Rp42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp35.000
- Kabupaten Majalengka: Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
- Kabupaten Subang: Rp37.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
- Kabupaten Sumedang: Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kota Banjar: Rp32.500
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Cimahi: Rp40.000
- Kota Cirebon: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Sukabumi: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Makna Zakat Fitrah bagi Umat Muslim
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idulfitri. Anang menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua fungsi utama, yaitu membersihkan diri setelah berpuasa dan sebagai bentuk solidaritas sosial terhadap sesama yang membutuhkan. Zakat ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi mustahik agar mereka juga bisa merayakan Idulfitri dengan layak dan bahagia.
Imbauan Baznas Jabar untuk Penyaluran Zakat
Baznas Jabar mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi seperti Baznas dan lembaga zakat lain yang terpercaya. Penyaluran zakat lewat lembaga resmi ini dinilai dapat memastikan distribusi berjalan tertib, transparan, serta tepat sasaran kepada para mustahik. Pendistribusian yang baik juga menjamin zakat tepat waktu, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Apabila zakat dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Penerima Zakat dan Pentingnya Keteraturan Pembayaran
Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan penerima zakat (mustahik) yang berhak menerima zakat fitrah. Karena itu, Baznas mendorong masyarakat untuk menghindari penyaluran yang tidak jelas agar zakat benar-benar sampai kepada yang berhak menerima. Pembayaran yang tepat waktu dan sesuai besaran resmi menjadi bagian penting dari pelaksanaan ajaran agama sekaligus kesejahteraan sosial umat.
Daftar lengkap dan pedoman resmi yang disusun oleh Baznas Jabar diharapkan menjadi acuan utama masyarakat selama Ramadan untuk menunaikan zakat fitrah secara tertib dan seragam di seluruh wilayah Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan semangat menjaga kesatuan umat dan meningkatkan kepedulian sosial di bulan yang penuh berkah.









