Purbaya Tetapkan DBH CHT 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terima Porsi Terbesar

Author: Qoo Media

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3,28 triliun. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 dan mengatur pembagian dana hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam beleid tersebut, total DBH CHT ditetapkan sebesar Rp3.283.562.123.000. Dana ini bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dan dibagi dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing daerah.

Jawa Timur Jadi Penerima Terbesar

Jawa Timur mencatat alokasi terbesar dengan nilai Rp 1,85 triliun. Angka ini jauh di atas provinsi lain karena wilayah tersebut menjadi salah satu pusat utama industri rokok nasional.

Sejumlah daerah di Jawa Timur juga memperoleh porsi besar. Kabupaten Pasuruan menerima Rp 224,68 miliar, Kabupaten Malang Rp 88,66 miliar, dan Kota Surabaya Rp 29,32 miliar.

Daerah Penerima Terbesar Lainnya

Setelah Jawa Timur, Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan alokasi Rp 764,87 miliar. Jawa Barat berada di urutan berikutnya dengan Rp 290,20 miliar.

Nusa Tenggara Barat juga masuk daftar penerima besar dengan Rp 312,63 miliar. Sementara itu, beberapa daerah lain mendapat alokasi lebih kecil, termasuk Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Aceh, DI Yogyakarta, Lampung, dan DKI Jakarta.

Rincian 10 provinsi dengan DBH CHT terbesar

  1. Jawa Timur: Rp 1,85 triliun
  2. Jawa Tengah: Rp 764,87 miliar
  3. Nusa Tenggara Barat: Rp 312,63 miliar
  4. Jawa Barat: Rp 290,20 miliar
  5. Sumatera Utara: Rp 12,75 miliar
  6. Sulawesi Selatan: Rp 10,40 miliar
  7. Aceh: Rp 10,39 miliar
  8. DI Yogyakarta: Rp 9,68 miliar
  9. Lampung: Rp 2,02 miliar
  10. DKI Jakarta: Rp 1,21 miliar

Dasar Aturan dan Penggunaan Dana

Pembagian DBH CHT ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Mekanisme ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan pembagian hingga tingkat kabupaten dan kota, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan.

Penggunaan DBH CHT juga dibatasi untuk tujuan tertentu. Sesuai ketentuan Pasal 3 PMK, dana tersebut dipakai untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Regulasi ini mulai berlaku sejak 4 Maret 2026. Pemerintah berharap penyaluran dana lebih tepat sasaran dan benar-benar mencerminkan kontribusi riil masing-masing daerah terhadap penerimaan cukai hasil tembakau.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: money.kompas.com
Terbaru