Penyidik Polda Jatim Cek Lahan Sukorejo, Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Menguat

Penyidik Subdit II Harda Bangtan Ditreskrimum Polda Jawa Timur turun langsung ke Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, untuk memeriksa lokasi tanah yang diduga menjadi objek pemalsuan surat dan penyerobotan tanah. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan laporan keluarga ahli waris almarhum Machrom yang masuk pada 9 Maret.

Pengecekan lapangan dilakukan pada Selasa dan menjadi tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemalsuan surat serta Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan tanah. Kuasa hukum ahli waris, Ade Cahya Kurniawan SH, menyebut kehadiran penyidik di lokasi sebagai langkah cepat yang memberi harapan bagi kliennya.

Penyidik Telusuri Objek Tanah di Sukorejo

Pemeriksaan lokasi ini difokuskan pada tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Machrom yang berada di Desa Sukorejo. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, tim penyidik datang untuk mencocokkan dokumen, batas bidang tanah, dan kondisi lapangan dengan data administrasi yang dilaporkan keluarga ahli waris.

Ade menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah Polda Jatim yang bergerak langsung ke lokasi perkara. Ia menegaskan timnya membawa bukti yang dinilai memperkuat dugaan adanya pemalsuan surat dan penguasaan lahan secara tidak sah.

Dugaan Libatkan Aparat Desa

Dalam laporan yang disampaikan keluarga ahli waris, dugaan pemalsuan surat disebut mengarah kepada Suwandi selaku Kepala Desa Sukorejo dan Putri Ambeg Isnaini sebagai Sekretaris Desa Sukorejo. Sementara dugaan penyerobotan tanah disebut melibatkan pihak berinisial SI dan SA.

Kuasa hukum ahli waris juga berharap penyidik segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Menurut dia, pemanggilan terhadap pejabat desa aktif penting agar proses hukum berjalan terang dan seluruh pihak dapat menjelaskan duduk perkara secara terbuka.

Riwayat Sengketa Berawal dari Perbedaan Luas Tanah

Persoalan ini mencuat setelah keluarga ahli waris menemukan adanya perbedaan signifikan pada luas tanah pekarangan yang mereka klaim sebagai hak keluarga. Dalam Surat Leter C Nomor 1b Persil 29 C Klas d II atas nama Machrom bin Matsun, luas tanah tercatat semula 1.000 meter persegi.

Namun setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Desa Sukorejo pada 2023, luas bidang tanah itu disebut menyusut menjadi 643 meter persegi. Perubahan data itulah yang memicu kecurigaan adanya manipulasi administratif yang merugikan hak ahli waris.

Langkah Penyidikan yang Sudah Dilakukan

Berikut sejumlah langkah yang telah disebut dilakukan dalam penanganan perkara ini:

  1. Penyidik mendatangi langsung lokasi tanah di Desa Sukorejo.
  2. Penyidik memeriksa saksi dari pihak pelapor dan pihak terkait.
  3. Pemeriksaan saksi mencakup ahli waris, mantan Ketua BPD Desa Sukorejo, serta mantan Kepala Desa Sukorejo periode 2013-2019.
  4. Kuasa hukum meminta pemanggilan terhadap para terlapor, termasuk Kades dan Sekdes aktif.

Penyidik belum mengumumkan kesimpulan apa pun dari hasil pengecekan lokasi tersebut. Proses selanjutnya diperkirakan akan bergantung pada hasil pendalaman dokumen, keterangan saksi, dan klarifikasi para pihak yang disebut dalam laporan dugaan pemalsuan surat serta penyerobotan tanah di Sukorejo, Buduran.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: republikjatim.com

Berita Terkait

Back to top button