Lampung Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggakan Dihapus dan yang Taat Dapat Diskon

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali bertambah di daerah. Kali ini, Pemerintah Provinsi Lampung membuka penghapusan denda dan sebagian tunggakan, sekaligus memberi diskon bagi pemilik kendaraan yang selama ini taat membayar pajak.

Skema ini menarik perhatian karena tidak hanya menyasar penunggak pajak. Warga yang rutin membayar pajak kendaraan juga masuk dalam kelompok yang mendapat keringanan, dengan potongan mencapai 25 persen sesuai kriteria tertentu.

Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Lampung berlangsung mulai 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Bagi wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih, skemanya cukup spesifik. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan denda pajak dihapus.

Selain itu, Lampung juga membebaskan denda dan pajak progresif. Kebijakan ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk menata kembali administrasi kendaraannya dengan beban biaya yang lebih ringan.

Diskon untuk Wajib Pajak Taat

Program di Lampung tidak berhenti pada penghapusan beban bagi penunggak. Pemerintah daerah juga menyiapkan diskon untuk pemilik kendaraan yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan potongan untuk kendaraan yang taat membayar pajak berada di kisaran 5 persen sampai 25 persen. Besaran diskon ditentukan oleh riwayat kepatuhan pembayaran dan usia kendaraan.

Diskon 5 persen diberikan kepada kendaraan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Sementara diskon 15 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Provinsi Lampung.

Ada pula potongan 20 persen untuk kendaraan yang telah taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut di Lampung dan berusia di atas 10 tahun. Untuk diskon tertinggi, yakni 25 persen, syaratnya adalah membayar PKB empat tahun berturut-turut di Lampung, tidak pernah menunggak, dan usia kendaraan di atas 15 tahun.

Jihan Nurlela menyebut skema itu sudah terlihat dalam praktik di lapangan. Menurut dia, saat pengecekan fisik ditemukan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang memperoleh keringanan biaya hingga 20 persen.

Balik Nama dan Mutasi Juga Dapat Keringanan

Program pemutihan di Lampung juga mencakup pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan. Ini menjadi bagian penting karena banyak kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama atau berasal dari luar daerah.

Untuk mutasi atau balik nama dalam daerah, kendaraan roda empat mendapat diskon 25 persen. Adapun kendaraan roda dua memperoleh potongan lebih besar, yakni 50 persen.

Sementara itu, untuk kendaraan yang dimutasi masuk ke Lampung, pemerintah daerah memberikan diskon PKB tahun pertama dan tahun kedua sebesar 50 persen. Skema ini ditujukan untuk mendorong penyesuaian data kendaraan ke wilayah administrasi yang benar.

Kebijakan tersebut memberi manfaat ganda bagi masyarakat. Di satu sisi, penunggak pajak diberi kesempatan membersihkan kewajiban lama dengan biaya yang jauh lebih ringan, sedangkan di sisi lain pemilik kendaraan yang patuh juga mendapat penghargaan dalam bentuk potongan pajak.

Fokus pada Keringanan yang Lebih Luas

Pemutihan pajak kendaraan kerap menjadi momentum bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan yang selama ini menumpuk. Dengan penghapusan sisa tunggakan dan denda pada skema tertentu, beban pembayaran menjadi jauh lebih terjangkau dibanding harus melunasi seluruh akumulasi kewajiban.

Pada saat yang sama, adanya insentif bagi wajib pajak yang tertib menunjukkan pendekatan yang lebih seimbang. Program ini bukan hanya soal mengejar penerimaan atau menagih tunggakan, tetapi juga memberi apresiasi bagi kepatuhan yang sudah terjaga selama bertahun-tahun.

Bagi pemilik kendaraan di Lampung, periode 2 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026 menjadi waktu penting untuk mengecek status pajak, usia kendaraan, serta kebutuhan mutasi atau balik nama. Detail manfaat yang tersedia berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon bertingkat bagi yang taat membayar pajak.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button