Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Dalam perkara ini, korban berinisial UP, warga Kota Semarang berusia 40 tahun, disebut mengalami kerugian sekitar Rp78 miliar.
Kombes Pol Djoko Julianto selaku Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan, tersangka JS, 36 tahun, juga warga Semarang, diduga sudah menyiapkan skema penipuan sejak April 2022. JS disebut menawarkan investasi dengan janji keuntungan dua sampai tiga kali lipat dari modal awal, sehingga korban tertarik menanamkan dana dalam jumlah besar.
Skema investasi fiktif yang disusun tersangka
Djoko mengatakan, tersangka tidak hanya menyampaikan janji untung besar kepada korban. JS juga menyiapkan data keuntungan, lokasi bisnis, rekening fiktif, dan perusahaan fiktif agar skema yang ditawarkan tampak meyakinkan.
Polda Jateng menyebut upaya itu dilakukan untuk membangun kesan seolah-olah bisnis sarang burung walet tersebut benar-benar berjalan. JS bahkan disebut mengaku bisa mengekspor produk ke Cina, sehingga korban diyakini akan memperoleh keuntungan dari transaksi itu.
Aliran dana dan waktu transaksi
Dana dari korban disetorkan ke rekening fiktif yang disiapkan tersangka dalam rentang April 2022 hingga Juli 2025. Janji keuntungan diberikan dalam hitungan bulan, namun korban tak kunjung menerima hasil yang dijanjikan.
Berikut rangkaian peristiwa yang diungkap penyidik:
- April 2022: JS mulai menyusun dan menawarkan skema investasi fiktif.
- April 2022 sampai Juli 2025: korban menyetorkan dana ke rekening yang disiapkan tersangka.
- April 2025: korban mulai mencari keberadaan JS setelah tak mendapat respons.
- Awal 2026: korban resmi melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Identitas korban dan tersangka
Korban UP diketahui berstatus wiraswasta sekaligus komisaris di sebuah perusahaan swasta, PT NLD. Sementara JS disebut berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Semarang.
Polda Jateng menilai kasus ini masuk kategori TPPU karena dana yang dihimpun diduga diputar melalui rekening-rekening yang tidak sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya. Penyidik kini mendalami aliran uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Pentingnya waspada terhadap janji keuntungan tinggi
Kasus ini kembali menunjukkan pola klasik penipuan investasi yang kerap memakai komoditas bernilai tinggi sebagai kedok. Modus semacam ini biasanya menonjolkan keuntungan cepat, relasi bisnis luar negeri, dan dokumen usaha yang tampak resmi untuk menekan kewaspadaan calon korban.
Dalam praktiknya, pelaku kerap memanfaatkan reputasi komoditas ekspor agar terlihat kredibel di mata korban. Karena itu, verifikasi legalitas perusahaan, riwayat bisnis, dan alur transaksi menjadi langkah penting sebelum menyetorkan dana ke investasi apa pun.
Polda Jateng masih menelusuri pergerakan dana dan dugaan aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut. Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian karena nilai kerugian yang disebut mencapai Rp78 miliar dan melibatkan penyamaran bisnis melalui skema investasi sarang burung walet.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: rejogja.republika.co.id