Pemprov Jateng Siapkan WFH ASN, SE Baru Atur Kerja Dari Rumah Setiap Jumat

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah menyiapkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN di pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan Pemprov Jateng masih mematangkan aturan teknis agar kebijakan itu bisa berjalan efektif. “Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jateng,” ujarnya di Semarang.

Menyesuaikan aturan pusat

Pemprov Jateng menautkan kebijakan ini pada SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Aturan itu juga sejalan dengan SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat.

Pemerintah provinsi disebut cenderung mengikuti pola yang dipakai pemerintah pusat. Jumat dipilih sebagai hari WFH karena jam kerja lebih pendek akibat jeda salat Jumat.

Pengawasan kerja akan diperketat

Sumarno menjelaskan, penerapan WFH di tingkat provinsi membutuhkan pengaturan yang lebih rinci. Pemprov harus menyiapkan instrumen pengendalian kinerja karena layanan pemerintah daerah lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga yang biasanya hanya menangani satu bidang urusan.

Berikut fokus pengaturan yang sedang disiapkan Pemprov Jateng:

  1. Mekanisme pemantauan kehadiran ASN saat WFH.
  2. Ukuran capaian kinerja berdasarkan hasil kerja atau output.
  3. Pengawasan disiplin melalui absensi dan instrumen kontrol lain.
  4. Pembagian tugas agar layanan publik tetap berjalan.
  5. Penentuan jenis layanan yang bisa dan tidak bisa menerapkan WFH.

Pemprov Jateng ingin memastikan ASN yang WFH benar-benar bekerja dari rumah. Skema presensi juga akan dibuat agar absensi hanya bisa dilakukan dari lokasi tempat tinggal masing-masing.

Layanan publik tetap berjalan

Tidak semua bidang bisa mengikuti skema WFH. Dalam SE Mendagri, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal dan tidak bisa digeser ke pola kerja dari rumah.

Layanan seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap beroperasi langsung. Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH.

Aturan pusat juga mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala tentang pelaksanaan kebijakan tersebut. Ketentuan ini membuat penerapan WFH di daerah perlu disusun hati-hati agar tidak mengganggu kualitas layanan publik.

Alasan Pemprov menunggu aturan teknis

Menurut Sumarno, pengawasan di lingkungan pemerintah provinsi memang lebih rumit karena cakupan pelayanannya luas dan lintas sektor. Karena itu, pemprov perlu menyiapkan sistem yang bisa mengukur hasil kerja sekaligus memastikan kedisiplinan ASN selama WFH.

Ia menegaskan pengukuran efektivitas WFH akan dilihat dari dua aspek utama, yakni produk kerja dan disiplin pegawai. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya menjadi perubahan lokasi kerja, tetapi juga tetap menjaga akuntabilitas pelayanan dan target kinerja aparatur.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: jateng.antaranews.com
Exit mobile version