Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengikuti pengarahan virtual dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus sebagai bagian dari konsolidasi nasional untuk memperkuat penanganan perkara strategis. Kegiatan itu digelar di Ruang Vicon Kejati Jatim dan diikuti langsung oleh Kepala Kejati Jatim Agus Sahat S.T., S.H., M.H. bersama jajaran pimpinan serta jaksa di bidang tindak pidana khusus.
Pengarahan tersebut menegaskan arah kerja penegakan hukum yang makin terintegrasi dari tahap penyidikan hingga eksekusi. Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah bersama Plt. Sesjampidsus Andi Herman, S.H., M.H. memimpin langsung kegiatan itu dan menyoroti pentingnya respons cepat terhadap perkara yang memiliki dampak luas bagi publik.
Fokus konsolidasi nasional
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi nasional di lingkungan kejaksaan. Pola kerja yang dibahas menempatkan efektivitas penanganan perkara sebagai prioritas, terutama untuk kasus yang bernilai strategis dan memiliki kompleksitas tinggi.
Jampidsus menekankan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin terorganisir dan menuntut langkah yang lebih terpadu. Karena itu, pendekatan Integrated Law Enforcement Operation didorong agar setiap tahapan perkara berjalan selaras dan tidak terputus.
1. Penyidikan hingga eksekusi harus saling terhubung
- Penanganan perkara perlu memperhatikan dampak sosial dan isu nasional
- Strategi hukum harus tetap sesuai regulasi dan prinsip keadilan
Sorotan pada isu strategis nasional
Dalam arahannya, Jampidsus meminta Bidang Tindak Pidana Khusus lebih peka terhadap isu-isu strategis nasional. Salah satu yang disorot adalah pengelolaan sumber daya alam, yang kerap berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tata kelola, dan potensi keresahan masyarakat.
Ditekankan pula bahwa penegakan hukum tidak cukup bersifat represif. Langkah kejaksaan diharapkan juga memberi nilai solutif agar proses hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga kepastian dan ketertiban di masyarakat.
Penyesuaian menghadapi KUHAP baru
Pengarahan tersebut juga membahas penyesuaian strategi menghadapi implementasi KUHAP baru. Pembahasan itu menekankan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, sekaligus tetap menjaga efektivitas kerja penuntutan.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi pembatasan upaya paksa secara proporsional, perluasan mekanisme praperadilan, penguatan peran advokat, serta penerapan perjanjian penundaan penuntutan secara terukur. Seluruh langkah itu disebut harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Poin penting dari pengarahan Jampidsus
| Poin | Penekanan utama |
|---|---|
| Integrasi penanganan perkara | Dari penyidikan sampai eksekusi |
| Isu strategis nasional | SDA dan potensi keresahan publik |
| Pendekatan hukum | Tidak hanya represif, tetapi solutif |
| KUHAP baru | Perlindungan hak dan penyesuaian strategi |
| Koordinasi internal | Penguatan soliditas antarsatuan kerja |
Komitmen Kejati Jatim
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat mengikuti pengarahan bersama Wakajati, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, pejabat struktural, dan jaksa fungsional. Kehadiran unsur pimpinan dan pelaksana teknis menunjukkan bahwa penanganan perkara strategis diposisikan sebagai kerja kolektif.
Kejati Jatim menyatakan komitmennya untuk mendukung arah kebijakan tersebut secara konsisten. Fokus utama lembaga itu diarahkan pada penguatan profesionalitas, soliditas, dan koordinasi antarsatuan kerja agar penegakan hukum berjalan tertib, berintegritas, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: kejati-jatim.go.id