Komite SMK IDN Boarding School Bogor menyampaikan bahwa pertemuan dengan perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, belum menghasilkan perkembangan yang diharapkan. Hingga pertemuan Kamis sore itu, laporan dugaan maladministrasi terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mencabut izin operasional sekolah masih berada pada tahap koordinasi internal di tubuh Ombudsman.
Anggota Komite SMK IDN, Hadi Koerniawan, mengatakan pihaknya datang untuk mendorong percepatan penanganan laporan yang sudah diajukan sejak 12 Maret. Namun, menurut dia, berkas pengaduan belum masuk ke tahap verifikasi karena Ombudsman pusat masih menentukan kantor perwakilan yang berwenang memeriksa kasus tersebut.
Status laporan masih dikoordinasikan
Hadi menyebut pertemuan dengan Asisten Pratama II Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Siska Oktaviani, berlangsung sekitar 20 menit. Dalam pembahasan itu, ia mendapat penjelasan bahwa Ombudsman RI masih berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat karena lokasi sekolah berada di Bogor.
Ia juga mengatakan berkas laporan belum dilimpahkan ke Kantor Ombudsman Jakarta Raya maupun Ombudsman Jawa Barat. Menurut penjelasan yang diterimanya, dokumen masih berada di Ombudsman pusat sambil menunggu penentuan lembaga perwakilan yang akan menangani pemeriksaan.
Alasan komite mendesak percepatan
Komite SMK IDN meminta penanganan cepat karena siswa kelas 12 kini tengah mendaftar ke perguruan tinggi. Mereka khawatir status administrasi sekolah yang belum tuntas dapat berdampak pada proses penerbitan ijazah dan dokumen pendidikan lain.
Hadi menegaskan proses di Ombudsman biasanya dimulai dari verifikasi, lalu pemeriksaan, dan diakhiri dengan hasil. Ia menyebut tahap verifikasi dapat berlangsung selama 14 hari, tetapi laporan yang diajukan pada 12 Maret belum juga masuk proses tersebut.
Menurut dia, Ombudsman RI menyampaikan janji percepatan dan menyebut keputusan penanganan siapa yang akan memeriksa kasus itu bisa keluar pada sore hari atau keesokan harinya. Komite berharap langkah itu segera dilakukan karena waktu yang tersisa menuju akhir April semakin sempit.
Tahapan tindak lanjut yang dijelaskan Ombudsman
Hadi menjelaskan, setelah pemeriksaan selesai, Ombudsman akan menyampaikan temuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah daerah kemudian diberi waktu 30 hari untuk melakukan koreksi terhadap temuan tersebut.
- Laporan masuk dan diverifikasi.
- Ombudsman melakukan pemeriksaan.
- Hasil pemeriksaan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk melakukan koreksi.
- Jika tidak ada koreksi, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi.
Ia menambahkan, rekomendasi Ombudsman bersifat wajib dijalankan. Karena itu, komite berharap seluruh proses tidak berlarut-larut dan bisa memberi kepastian bagi siswa yang sedang bersiap menghadapi ujian masuk perguruan tinggi.
Keterangan dari Ombudsman RI
Pranata Humas Ahli Pertama Ombudsman RI, Yemima Dwi Kurnia, mengatakan koordinasi masih berlangsung antara Kantor Ombudsman Jakarta Raya dan Jawa Barat. Ia juga menegaskan belum ada keputusan kantor perwakilan mana yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa penanganan administrasi laporan masih berada pada tahap awal, meski desakan dari pihak sekolah dan orang tua siswa terus menguat. Kondisi tersebut membuat kepastian atas tindak lanjut kasus masih ditunggu oleh komite sekolah.
Latar belakang sengketa izin operasional
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran berat yang dilakukan beberapa siswa saat berada di luar negeri. Mereka diduga merokok dan mengakses situs pornografi, lalu pihak sekolah menjatuhkan sanksi drop out pada November 2025.
Orang tua siswa yang dikeluarkan tidak menerima keputusan itu. Mereka kemudian menggugat izin operasional sekolah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Desember 2025, sehingga persoalan berkembang dari internal sekolah menjadi sengketa administratif.
Pada 12 Januari 2026, komite sekolah sempat beraudiensi dengan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Jawa Barat, Edy Purwanto. Dalam pertemuan itu, ada pembahasan mengenai rencana pembatalan izin sekolah dan pemerintah provinsi disebut menjanjikan penangguhan keputusan hingga akhir semester.
Pada 5 Maret 2026, pihak sekolah menerima pemberitahuan bahwa SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026 telah diterbitkan dan ditandatangani sejak 19 Januari 2026. Ketua Komite SMK IDN Boarding School Bogor, Eko Aprianto, menyebut informasi itu baru disampaikan kepada pihak sekolah beberapa minggu setelah penandatanganan.
Eko juga menegaskan sekolah sudah mengantongi izin operasional sejak 2023, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional, dan memperoleh akreditasi pada tahun yang sama. Karena itu, pihak komite menilai pencabutan izin operasional menimbulkan pertanyaan serius soal dasar penerbitan dan pembatalannya.
Pernyataan pemerintah daerah
Dalam keterangan yang dikutip dari Kompas, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menjelaskan pembatalan izin operasional sekolah tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar siswa. Ia menyebut langkah itu diambil agar status pendidikan para siswa memiliki dasar hukum yang jelas.
Purwanto mengatakan pemerintah ingin memastikan hak pendidikan anak-anak di Jawa Barat tetap terpenuhi sesuai aturan. Ia juga menyebut keputusan tersebut telah dibahas melalui dialog dengan pihak pengelola sekolah, dan pada 21 Januari 2026 pemerintah provinsi bersama sekolah telah menyepakati sejumlah langkah agar proses pendidikan tetap berjalan.
Situasi ini membuat perhatian publik tertuju pada hasil koordinasi Ombudsman RI, karena keputusan lembaga itu akan menentukan ke mana laporan diproses lebih lanjut dan seberapa cepat kepastian hukum bisa diberikan kepada siswa serta orang tua mereka.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: nasional.tempo.co








