DPRD Jawa Barat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA dan dinilai memberi solusi bagi warga yang membeli kendaraan bekas tetapi belum sempat melakukan balik nama.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Pradi Supriatna, menyebut langkah tersebut sebagai stimulus yang sudah lama dibutuhkan masyarakat. Ia menilai penghapusan syarat administrasi itu dapat mendorong warga lebih patuh membayar pajak kendaraan.
Apresiasi DPRD Jabar terhadap kebijakan baru
Pradi menegaskan, penyederhanaan syarat pembayaran pajak bukan hanya memudahkan administrasi, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Menurut dia, prosedur yang lebih ringkas akan membuat wajib pajak lebih terdorong untuk menunaikan kewajibannya.
“Dengan memangkas syarat administrasi tersebut, masyarakat akan semakin semangat dalam membayarkan kewajiban pajak kendaraannya,” kata Pradi di Bandung, Senin, 6 April 2026 siang.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik akan berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat. Dana pajak, kata dia, kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan.
Dampak bagi pemilik kendaraan tangan kedua
Kebijakan ini dinilai sangat membantu pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala dokumen pemilik pertama. Banyak warga membeli kendaraan tangan kedua, tetapi belum sempat mengurus balik nama karena berbagai alasan administratif.
Berikut manfaat utama yang disorot DPRD Jabar dari kebijakan ini:
- Memudahkan pembayaran PKB tahunan bagi pemilik kendaraan bekas.
- Mengurangi hambatan administrasi di loket pelayanan.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.
- Berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Pradi menilai kemudahan seperti ini bisa menciptakan efek berantai yang positif bagi layanan pajak daerah. Saat proses lebih sederhana, masyarakat cenderung tidak menunda pembayaran dan lebih cepat memenuhi kewajiban.
Koordinasi lintas wilayah dinilai penting
Meski mendukung kebijakan tersebut, Pradi mengingatkan agar pelaksanaannya seragam di seluruh wilayah Jawa Barat. Ia menyoroti tantangan di kawasan penyangga ibu kota seperti Bodebek, karena ada wilayah yang secara administratif kepolisian berada di bawah naungan berbeda.
“Pemprov Jabar harus memastikan koordinasi ini berjalan hingga ke level teknis di lapangan, baik di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya,” ujar Pradi. Ia menilai sinkronisasi menjadi penting agar masyarakat tidak menghadapi kendala di Samsat.
Menurut dia, daerah seperti Depok, Bekasi, dan sebagian Bogor perlu mendapat perhatian khusus dalam penerapan kebijakan ini. Koordinasi yang kuat diperlukan agar aturan baru bisa berjalan seragam dan tidak menimbulkan perbedaan layanan di lapangan.
Sosialisasi ke masyarakat perlu diperkuat
Pradi juga mendorong Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar untuk melakukan sosialisasi secara masif. Sosialisasi itu, kata dia, perlu dilakukan bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas dari kedua kepolisian agar masyarakat memahami mekanisme baru pembayaran pajak kendaraan.
Ia menyampaikan bahwa Pemprov Jabar saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut berjalan lancar. Informasi itu dinilai penting untuk memastikan warga tidak kebingungan saat datang ke Samsat.
Langkah ini menjadi perhatian karena aturan baru berpotensi memengaruhi pelayanan pajak di wilayah perbatasan dan daerah penyangga. Jika koordinasi dan sosialisasi berjalan efektif, kebijakan tersebut dapat mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah di Jawa Barat.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: rejabar.republika.co.id