SE WFH Terbit, Ini Daftar ASN Jateng yang Wajib WFO Jumat Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/3/2026/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu mengatur skema work from home atau WFH setiap Jumat sebagai bagian dari langkah antisipasi krisis energi global dan dorongan efisiensi kerja.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, menyebut tidak semua ASN bisa mengikuti WFH. Sejumlah sektor layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor atau work from office (WFO) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Daftar ASN Jateng yang wajib WFO

Sumarno menegaskan ada beberapa kelompok ASN yang dikecualikan dari aturan WFH. Kelompok ini tetap harus hadir di kantor pada Jumat karena tugasnya bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Berikut daftar ASN yang wajib WFO:

  1. ASN di rumah sakit.
  2. ASN yang melayani langsung masyarakat, termasuk Samsat.
  3. Pejabat eselon 1.
  4. Pejabat eselon 2.

“Rumah sakit enggak WFH. Lalu layanan-layanan berhubungan langsung dengan masyarakat kayak Samsat enggak ada WFH. Pejabat eselon 1, eselon 2 tidak ada WFH,” ujar Sumarno usai rapat paripurna di kantor DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).

Dorong efisiensi dan kerja daring

Menurut Pemprov Jateng, kebijakan WFH bukan sekadar pengaturan tempat kerja. Aturan ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk mendorong efisiensi nasional dan mengurangi aktivitas yang tidak perlu.

Sumarno meminta ASN mengubah pola kerja dengan lebih mengutamakan efektivitas. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan rapat daring agar perpindahan tempat bisa ditekan dan pekerjaan tetap berjalan.

“Kitamendorong untuk teman-teman ASN ini mengubah pola kerja lebih mengedepankan untuk efisiensi, efektivitas, tidak banyak aktivitas yang apa pindah tempat, mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring,” kata Sumarno.

Pemangkasan perjalanan dinas

Selain WFH, surat edaran itu memuat pembatasan perjalanan dinas. Pemprov Jateng menargetkan pengurangan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen.

Pemprov juga akan memantau hasil kebijakan ini melalui laporan rutin setiap bulan. Evaluasi itu dipakai untuk melihat apakah transformasi budaya kerja ASN benar-benar berdampak pada penghematan dan efisiensi.

Transportasi ramah energi untuk ASN yang WFO

Sumarno menambahkan, Jumat juga dikenal sebagai hari krida atau hari kesehatan bagi ASN. Karena itu, ASN yang tetap WFO didorong datang ke kantor dengan cara yang lebih hemat energi dan sekaligus menyehatkan.

Ia menyarankan ASN yang rumahnya berdekatan untuk berangkat bersama dalam satu kendaraan. ASN juga didorong menggunakan sepeda, berjalan kaki, atau bahkan lari jika memungkinkan.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan WFH di Jateng tidak hanya menyasar perubahan pola kerja, tetapi juga kebiasaan mobilitas ASN. Dengan begitu, Pemprov berharap efisiensi anggaran, pengurangan konsumsi energi, dan pelayanan publik tetap berjalan seimbang.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: regional.kompas.com
Exit mobile version