Pemprov Jateng, MUI, dan Baznas Bergerak Bersama, Strategi Baru Menekan Kemiskinan

Pemprov Jawa Tengah terus mendorong gerakan bersama untuk menekan kemiskinan melalui sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai upaya pengentasan kemiskinan tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus melibatkan banyak kekuatan masyarakat.

Hal itu disampaikan saat Halaqah Ulama dan Halal Bihalal serta Rapat Koordinasi Pimpinan MUI dan Baznas se-Jateng di Hotel Wahid Bandungan, Kabupaten Semarang. Menurut Luthfi, capaian penurunan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan di Jawa Tengah ikut ditopang peran Baznas dan MUI di daerah.

Kolaborasi jadi kunci penanganan kemiskinan

Luthfi menyebut pembangunan daerah sangat bergantung pada kerja sama lintas unsur. Ia menegaskan Pemprov Jateng, MUI, dan Baznas perlu terus menjalin kolaborasi karena masing-masing memiliki peran yang saling melengkapi.

Baznas dinilai berperan menghimpun zakat, infak, dan sedekah untuk kemudian disalurkan ke program yang menyentuh kebutuhan warga. Sementara itu, MUI memiliki posisi penting lewat para ulama yang dapat memberi arahan keagamaan dan memperkuat legitimasi sosial terhadap gerakan zakat.

Dalam forum tersebut, Luthfi juga menyinggung berbagai program Baznas Jateng yang selama ini menyasar kelompok rentan. Program itu meliputi bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan modal usaha, beasiswa untuk anak dari keluarga miskin, pelatihan kerja, hingga bantuan bagi korban bencana alam.

Program zakat dinilai berdampak langsung

Ketua Umum MUI Jateng sekaligus Ketua Baznas Jateng, KH Ahmad Daroji, menyampaikan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang baik terbukti mampu mengangkat posisi sosial ekonomi masyarakat. Ia menegaskan instrumen ZIS juga memberi kontribusi nyata terhadap program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.

Pada rakorpim itu, pembahasan juga menyentuh sejumlah isu fikih dan tata kelola zakat yang masih muncul di masyarakat. Salah satunya mengenai nisab atau batas zakat profesi yang dinilai perlu dipahami secara tepat agar pelaksanaan zakat berjalan sesuai ketentuan.

Isu fikih dan fatwa yang dibahas MUI

Daroji menjelaskan MUI berperan dalam memberikan fatwa terkait pengelolaan dan implementasi zakat. Beberapa isu yang disorot antara lain zakat profesi, perluasan makna sabilillah, pengawetan daging kurban dalam kaleng untuk membantu penanggulangan gizi dan stunting, serta penentuan nisab zakat di tengah fluktuasi harga emas.

Berikut sejumlah isu yang dibahas dalam konteks penguatan zakat di Jawa Tengah:

  1. Zakat profesi dan batas nisabnya.
  2. Perluasan makna sabilillah dalam penyaluran zakat.
  3. Pemanfaatan daging kurban kaleng untuk kebutuhan sosial.
  4. Penyesuaian fatwa nisab saat harga emas berubah-ubah.
  5. Penguatan peran ulama dalam literasi zakat di masyarakat.

Capaian Baznas Jateng dan penguatan layanan sosial

Dalam acara itu, Baznas Jateng juga memaparkan capaian kerja selama periode berjalan. Penghargaan yang diterima mencakup dukungan Gubernur Jateng sebagai Pendukung Gerakan Zakat Indonesia, serta lima penghargaan dari Baznas RI.

Penghargaan dari Baznas RI itu meliputi Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, dan Tindak Lanjut Implementasi SOP Terbaik. Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan zakat di Jawa Tengah berjalan lebih terstruktur dan mendapat pengakuan nasional.

Baznas Jateng juga mencatat perbaikan 574 rumah tidak layak huni dengan biaya Rp 10.682 miliar. Selain itu, program pengalengan daging kurban terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai 9.174 kaleng pada 2021, naik menjadi 43.200 kaleng pada 2022, lalu 83.000 kaleng pada 2023, 120.000 kaleng pada 2024, dan 158.000 kaleng pada 2025.

Dampak sosial dari sinergi Pemprov, MUI, dan Baznas

Sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan lembaga zakat menjadi salah satu model kolaborasi sosial yang dinilai efektif di Jawa Tengah. Pola kerja ini tidak hanya menyasar bantuan langsung, tetapi juga mendorong pemberdayaan melalui modal usaha, pendidikan, perbaikan hunian, dan penguatan ketahanan pangan.

Dengan dukungan kebijakan pemerintah dan legitimasi keagamaan dari MUI, gerakan zakat di Jawa Tengah berpotensi makin luas jangkauannya. Di sisi lain, data capaian Baznas menunjukkan bahwa pengelolaan dana umat yang profesional dapat menjadi instrumen penting dalam menekan kemiskinan secara berkelanjutan.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: suarabaru.id
Terkait