BKD Jateng Lepas Tangan Atas Dugaan Plt Blora, Masa Jabatan Melampaui Aturan?

Author: Qoo Media

BKD Jateng Tegaskan Penanganan Dugaan Plt Blora Ada di Kabupaten

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah menanggapi dugaan pelanggaran masa jabatan pelaksana tugas atau Plt di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora. BKD Jateng menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi.

Kepala BKD Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, menyebut Pemprov Jateng tidak membentuk tim khusus untuk memonitor persoalan itu. “Setelah kami melakukan pengecekan, di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak membentuk tim untuk melakukan monitoring permasalahan ini,” ujarnya saat dihubungi di Semarang, Jumat, 10 April 2026.

Sorotan Masa Jabatan Plt Melebihi Batas

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah muncul sorotan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Blora yang tercatat menjabat sebagai Plt lebih dari enam bulan. Temuan itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 59 Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur masa penugasan Plt minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan. Penugasan itu hanya bisa diperpanjang satu kali, sehingga total masa jabatan pada posisi yang sama dibatasi maksimal enam bulan.

Nama-Nama yang Disebut Lebih dari 6 Bulan

Berikut sejumlah pejabat yang tercatat menjabat sebagai Plt melampaui batas waktu ketentuan:

  1. Hananto Adhi Nugroho di BKPSDM selama 13 bulan 8 hari sejak 1 Maret 2025.
  2. Tulus Setyono di Kecamatan Jati selama 13 bulan, terhitung 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2025.
  3. Dwi Edy Setyawan di Inspektorat selama 11 bulan 8 hari.
  4. Margo Yuwono di Dinas Perdagangan selama 10 bulan 8 hari.

Selain itu, pola pergantian berulang juga disebut terjadi pada jabatan yang sama di beberapa organisasi perangkat daerah. Nidzamudin Al Hudda di DPUPR tercatat memiliki total masa jabatan Plt sekitar 17 bulan, meski sempat bergantian dengan Dasiran.

Pola Berulang di Beberapa Jabatan

Kondisi serupa juga terlihat pada Heksa Wismaningsih di Kecamatan Banjarejo. Ia disebut tercatat menjabat sebagai Plt dengan total durasi sekitar 16 bulan melalui penunjukan berulang.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan soal kepatuhan terhadap batas waktu penugasan yang diatur dalam regulasi ASN. Namun, BKD Jateng menegaskan klarifikasi paling tepat tetap harus dimintakan langsung kepada Pemkab Blora.

Posisi Pemprov Jateng

Rara menekankan bahwa Pemprov Jateng tidak mengambil alih penanganan kasus ini. Ia juga meminta agar detail status jabatan dan dasar penunjukan Plt dijelaskan oleh pemerintah daerah setempat.

“Silakan bisa langsung konfirmasi dengan Kabupaten Blora untuk jelasnya,” ujarnya.

Dalam konteks tata kelola kepegawaian, jabatan Plt biasanya digunakan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan saat jabatan definitif belum terisi. Karena itu, batas waktu penugasan menjadi penting agar mekanisme pengisian jabatan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Source: lingkarjateng.id
Terbaru