Jawa Barat Siap Kenakan Pajak Kendaraan Listrik, Uji Arah Baru Insentif dan Pendapatan Daerah

Author: Qoo Media

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengenakan pajak kepada kendaraan listrik setelah muncul perubahan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Kebijakan ini langsung memicu perhatian karena kendaraan berbasis baterai sebelumnya tidak menjadi objek pungutan PKB dan BBNKB secara spesifik.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap memakai jalan umum seperti kendaraan lain. Karena itu, ia menilai pengguna kendaraan listrik juga semestinya ikut memberi kontribusi bagi daerah melalui pajak.

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” kata Dedi, dikutip dari situs Pemprov Jabar. Ia menambahkan, seluruh pengguna kendaraan bermotor pada dasarnya menikmati fasilitas yang dibangun dari dana daerah.

Alasan Jabar Mendukung Pajak Kendaraan Listrik

Dedi menilai penghapusan pajak kendaraan listrik bisa berdampak pada keuangan daerah. Risiko itu makin terasa jika penerimaan pajak mengalami penundaan dan mengganggu arus kas pembangunan.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan program, termasuk perbaikan infrastruktur. Karena itu, ia melihat pungutan pajak tetap penting agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup.

Dedi juga optimistis kepatuhan masyarakat akan tumbuh seiring meningkatnya kualitas layanan jalan. Ia menilai warga akan lebih mudah menerima pajak jika manfaatnya terasa langsung dalam aktivitas harian mereka.

Aturan Baru Buka Ruang Pengenaan Pajak

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk mobil listrik berbasis baterai diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu menjadi dasar baru dalam penentuan beban pajak kendaraan listrik di daerah.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pada aturan sebelumnya, kendaraan listrik secara tegas termasuk yang dikecualikan dari kedua jenis pajak itu.

Meski begitu, besar kecilnya pungutan tetap berada di tangan pemerintah provinsi. Artinya, kebijakan antardaerah bisa berbeda, tergantung cara masing-masing pemda memanfaatkan ruang yang diberikan aturan baru.

Pasal 19 juga menyebut bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, insentif itu juga berlaku, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Jakarta Siapkan Skema Insentif

Berbeda dengan Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta memilih menyiapkan skema antisipasi agar kebijakan baru tidak langsung membebani masyarakat. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyebut sedang merancang insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang tersedia dalam Permendagri terbaru.

Skema itu ditujukan untuk menjaga agar beban pajak masyarakat tetap terkendali. Bapenda DKI juga menegaskan bahwa Pemprov memahami kontribusi masyarakat yang sudah memilih kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih.

“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” tulis Bapenda DKI Jakarta di laman resminya. Lembaga itu juga menyampaikan komitmen untuk menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.

Belum Ada Petunjuk Teknis

Hingga kini, belum ada petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis yang menjabarkan aturan baru tersebut. Padahal, Permendagri itu sudah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ketiadaan petunjuk teknis membuat penerapan pajak kendaraan listrik di daerah masih menunggu arahan lanjutan. Di sisi lain, pemerintah provinsi kini punya ruang untuk menentukan skema insentif atau besaran pungutan sesuai kebijakan masing-masing.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru