Pemprov Jatim Siap Tarik Pajak Mobil Listrik, Aturan Baru Mengintai April 2026?

Pemprov Jawa Timur menyatakan siap menindaklanjuti rencana pengenaan pajak kendaraan listrik, terutama untuk mobil listrik atau roda empat. Langkah ini disiapkan setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 dan saat ini masih dibahas dalam internal pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut regulasi dan skema pengenaan pajak masih terus disusun. Pemprov Jatim juga akan berkoordinasi dengan provinsi lain agar aturan daerah selaras dengan ketentuan pusat.

Masih tahap pembahasan

Adhy menegaskan aturan pajak untuk kendaraan listrik belum diberlakukan dan belum final. Karena itu, masyarakat pemilik mobil listrik di Jawa Timur belum dikenai skema pajak baru sebelum regulasi resmi disusun dan diterapkan.

Ia mengatakan, fokus pembahasan saat ini diarahkan pada kendaraan listrik roda empat. Menurut dia, kendaraan listrik roda dua masih punya fungsi berbeda di masyarakat, terutama untuk mendukung pelaku UMKM dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Alasan pajak mobil listrik dikaji

Pemprov Jatim menilai pengenaan pajak pada mobil listrik perlu dikaji karena jumlahnya terus bertambah. Adhy menyebut sebagian mobil listrik yang beredar di Jawa Timur juga merupakan kendaraan mewah yang dimiliki masyarakat menengah ke atas.

Dari pertimbangan itu, pemerintah daerah memandang ada aspek keadilan yang perlu diperhatikan. Adhy menyampaikan, jika mobil listrik masuk dalam semangat ekonomi hijau, maka kepemilikan kendaraan bernilai tinggi juga tetap punya kewajiban pajak.

“Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong mereka masak mobil mewah nggak bayar pajak,” kata Adhy dalam wawancara, Selasa (21/4/2026).

Berbeda dengan karakter kepemilikan di Jakarta

Adhy juga menyoroti bahwa pola kepemilikan kendaraan listrik di Jawa Timur tidak sama dengan Jakarta. Di Jatim, mobil listrik disebut lebih banyak dimiliki kelompok ekonomi menengah atas, sementara motor listrik justru lebih sering digunakan pelaku usaha kecil.

Perbedaan itu membuat Pemprov Jatim memilih menyusun aturan yang lebih spesifik. Karena itu, pembahasan pajak diarahkan pada mobil listrik, bukan kendaraan listrik roda dua.

Koordinasi dengan daerah lain

Sebagai bagian dari penyesuaian aturan, Pemprov Jatim akan menggelar rapat bersama provinsi lain. Pertemuan itu ditujukan untuk menyelaraskan format regulasi daerah dengan kebijakan pusat agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Saat ini, Pemprov Jatim masih berada dalam tahap penggodokan skema pajak dan belum mengumumkan teknis akhir penerapannya. Fokus utama pemerintah provinsi adalah memastikan aturan yang disiapkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kondisi penggunaan kendaraan listrik di daerah.

Source: madura.tribunnews.com
Terkait