Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi kemudahan baru bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama, terutama untuk kendaraan yang belum dibalik nama.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Desember 2026. Aturan tersebut disiapkan Tim Pembina Samsat Jateng sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang berlangsung pada 22–23 April 2026 di Semarang.
Fokus kebijakan tetap pada pajak tahunan
Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Namun, kemudahan itu tidak mengubah aturan dasar tentang kepemilikan dan registrasi kendaraan.
Masrofi menegaskan layanan tersebut hanya memfasilitasi pembayaran PKB tahunan. Status kepemilikan kendaraan tetap mengikuti dokumen yang sah, dan kewajiban balik nama tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.
Syarat yang tetap harus dipenuhi
Meski KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat, wajib pajak tetap harus membawa dokumen administratif lain. Persyaratan yang diminta antara lain STNK asli, identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.
Surat pernyataan itu juga memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya. Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi kendaraan agar tetap tertib.
Bisa membantu pemilik kendaraan bekas
Kebijakan ini dinilai menjawab persoalan yang sering muncul pada kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama. Dalam banyak kasus, kendala administrasi membuat pembayaran pajak tahunan menjadi lebih sulit dilakukan.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang mengalami kondisi tersebut tetap bisa memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menunggu dokumen milik pemilik lama. Pemerintah daerah berharap langkah ini ikut mendorong kepatuhan pembayaran pajak di Jawa Tengah.
Berlaku sementara dan akan dievaluasi
Masrofi menegaskan fasilitas ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2026. Setelah masa itu berakhir, pelayanan akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan sudah menyelesaikan balik nama kendaraan.
Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama kini tersedia melalui Samsat secara langsung. Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku, sementara evaluasi akan terus dilakukan agar layanan berjalan optimal.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga memberi keringanan lewat relaksasi pajak. Kebijakan itu mencakup potongan langsung 5 persen dari pokok PKB dan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas, dengan harapan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat.
Source: lingkartv.com






