Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi kemudahan baru bagi pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan umum penumpang maupun barang. Kebijakan ini memangkas sejumlah syarat administrasi yang selama ini kerap dianggap merepotkan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Langkah tersebut menjadi bagian dari gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam memperbaiki layanan pajak kendaraan. Kini, wajib pajak tidak lagi harus membawa surat pengantar perusahaan, nomor induk berusaha atau NIB, serta NPWP perusahaan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Syarat yang dibuat lebih sederhana
Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang dan barang. Aturan ini menegaskan arah kebijakan Pemprov Jabar untuk menyederhanakan layanan tanpa mengurangi aspek legalitas.
Dedi Mulyadi mengatakan proses pembayaran kini jauh lebih mudah karena dokumen tambahan tidak lagi dibutuhkan. “Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,” kata Dedi Mulyadi, Senin (27/4/2026).
Cukup bawa dokumen inti
Dalam skema baru ini, wajib pajak hanya perlu membawa STNK asli dan KTP penguasa kendaraan. Dengan dua dokumen itu, pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor Samsat induk.
“Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” ujar Dedi Mulyadi. Penyederhanaan tersebut diharapkan memangkas hambatan administratif yang selama ini menyulitkan pelaku usaha transportasi.
Dorong kepatuhan dan legalitas angkutan
Pemprov Jawa Barat menempatkan kebijakan ini sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus menjaga kendaraan angkutan umum tetap beroperasi secara legal. Pemerintah daerah juga melihat kemudahan ini sebagai cara untuk membuat layanan publik bergerak lebih cepat dan efisien.
Bagi sektor angkutan umum, kebijakan tersebut dinilai penting karena kendaraan pelat kuning sering berhadapan dengan kebutuhan operasional yang menuntut proses administrasi yang singkat. Dengan syarat yang lebih ringkas, beban urusan pajak diharapkan tidak lagi menjadi penghambat utama.
Jejak kebijakan yang berlanjut di layanan Samsat
Kebijakan ini melanjutkan pola perubahan layanan yang sebelumnya juga pernah diperkenalkan Dedi Mulyadi di kantor Samsat. Salah satu terobosan yang sempat menjadi sorotan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Langkah tersebut kemudian diadopsi oleh Korlantas Polri untuk diterapkan secara nasional sepanjang 2026. Rangkaian kebijakan ini menunjukkan fokus pada penyederhanaan proses layanan pajak kendaraan agar lebih mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha transportasi.
Source: bandung.bisnis.com






