
Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap KBIH/KBIHU untuk menjaga kualitas layanan jamaah haji pada musim haji tahun ini. Langkah ini juga diarahkan agar seluruh aktivitas kelompok bimbingan berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan tidak melenceng dari rangkaian ibadah inti.
Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hary Novian mengatakan pengawasan dilakukan sejak tahap persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Pengawasan itu dijalankan melalui koordinasi dengan ketua regu, ketua rombongan, dan ketua kloter.
Pembinaan dimulai dari asrama
Boy menjelaskan pembinaan dilakukan lebih awal di asrama sebelum calon jamaah berangkat. Mekanisme itu melibatkan karu dan karom agar arahan ibadah bisa diterima jamaah secara lebih tertib sejak awal.
Menurut dia, pola ini penting untuk memastikan semua unsur pendamping memahami batasan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, layanan bimbingan tidak berhenti pada aspek teknis keberangkatan, tetapi juga menjaga arah ibadah tetap sesuai aturan.
Aktivitas di luar ibadah inti jadi sorotan
Kemenhaj Jabar juga menegaskan agar KBIHU tidak menyelenggarakan kegiatan di luar rangkaian ibadah haji inti. Sejumlah aktivitas yang dilarang antara lain umrah berulang kali dan kegiatan tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah.
Praktik wisata berlebihan menjadi perhatian khusus karena dinilai berpotensi mengganggu kekhusyukan jamaah calon haji. Boy mencontohkan aktivitas seperti umrah berulang kali dan city tour berlebihan yang tidak sesuai ketentuan.
Potensi pungutan di luar aturan ikut diawasi
Selain soal kegiatan, Kemenhaj Jabar menyoroti potensi pungutan di luar aturan yang bisa merugikan jamaah calon haji di Tanah Suci. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga pelayanan tetap tertib dan tidak menambah beban jamaah di luar ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Kemenhaj Jabar ingin memastikan KBIHU menjalankan fungsi pembinaan secara proporsional. Fokus utamanya tetap pada kelancaran ibadah dan perlindungan jamaah dari aktivitas tambahan yang tidak sejalan dengan aturan.
Source: khazanah.republika.co.id








