
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Jabar Environmental Solutions resmi mempercepat proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Legok Nangka. Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama KPBU ini menandai dorongan baru untuk menghadirkan infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi modern di Jawa Barat.
Langkah tersebut juga mempertegas arah proyek agar lebih akuntabel, efisien, dan berkelanjutan. Di tengah keterbatasan kapasitas pembuangan akhir di sejumlah daerah, proyek ini diposisikan sebagai solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah regional.
Skema kerja sama diperbarui
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dan Kenichi Ishikawa selaku Direktur PT JES. Agenda itu berlangsung pada Jumat (5/6/2026) di Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan yang sama, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan PT JES juga menandatangani Perjanjian Penjaminan. Pemprov Jabar kemudian menyerahkan Perjanjian Regres kepada PT PII dalam rangkaian kerja sama tersebut.
Perubahan dan Pernyataan Kembali PKS dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian teknis, finansial, dan regulasi terkini. Penyesuaian itu disiapkan agar proyek dapat berjalan lebih sesuai kebutuhan lapangan dan kerangka kerja yang berlaku.
Target angkut sampah dari kawasan besar
TPPAS Regional Legok Nangka diproyeksikan melayani sampah dari wilayah metropolitan Bandung Raya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang. Kawasan Bandung Raya yang dimaksud mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
Fasilitas ini dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.131 ton per hari. Teknologi yang digunakan adalah Waste-to-Energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Tahap berikutnya masuk pembiayaan dan konstruksi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut keberadaan TPPAS Regional Legok Nangka diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk pengelolaan sampah regional. Ia menegaskan fasilitas itu akan mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir yang sudah mengalami keterbatasan kapasitas.
Setelah penandatanganan ini, tahap berikutnya adalah pemenuhan pembiayaan atau financial close. Target penyelesaiannya berada pada akhir 2026, lalu proyek akan masuk percepatan konstruksi fisik di lapangan.









