Wacana Penghapusan Guru Honorer Menguat, Komisi E DPRD Jatim Panggil Dindik dan BKD Pekan Depan

Komisi E DPRD Jawa Timur bergerak cepat merespons wacana penghapusan guru honorer yang ditargetkan berlaku per 1 Januari 2027. Pekan depan, komisi ini akan memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Jatim untuk meminta kejelasan sekaligus memetakan dampak kebijakan tersebut.

Langkah itu diambil karena keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri Jatim masih sangat vital. Berdasarkan pengawasan Komisi E di berbagai daerah, kuota ASN di sekolah belum terpenuhi 100 persen sehingga proses belajar mengajar masih bertumpu pada guru tidak tetap.

Pemetaan data jadi kunci

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarno, menegaskan pemanggilan Dindik dan BKD bertujuan mengumpulkan data akurat. Data itu mencakup jumlah guru honorer dan tenaga pendidik yang akan terdampak di seluruh Jawa Timur.

Sri Untari juga ingin mengetahui alasan di balik wacana penghentian pembayaran guru honorer. Ia mempertanyakan apakah persoalan itu muncul karena kuota ASN, PPPK, atau PKWT sudah habis, atau ada sebab lain yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.

Menurutnya, pemetaan data harus dilakukan lebih dulu sebelum DPRD melangkah ke advokasi ke pemerintah pusat. Ia menilai dasar data yang kuat akan menentukan posisi tawar Jatim dalam memperjuangkan nasib para guru honorer.

Sekolah masih bergantung pada guru tidak tetap

Sri Untari menggambarkan kondisi riil di lapangan yang menunjukkan ketimpangan kebutuhan tenaga pengajar. Saat sebuah sekolah membutuhkan 100 guru, jumlah guru tetap yang tersedia kerap baru sekitar 70 persen.

Situasi itu membuat sekolah masih bergantung pada guru tidak tetap. Menurut Sri Untari, nasib para guru tersebut belum jelas meski mereka memegang peran penting dalam menjaga layanan pendidikan.

Ia menilai penghapusan guru honorer tidak bisa dilepas dari realitas kebutuhan sekolah negeri di Jatim. Selama formasi ASN belum terpenuhi, peran guru honorer masih menjadi penopang utama.

APBD Jatim disebut tidak sanggup menanggung sendiri

Di sisi lain, Sri Untari memberi catatan keras soal skema pengupahan setelah pengalihan status honorer. Ia menolak jika seluruh beban finansial dibebankan kepada APBD Provinsi Jawa Timur.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai kondisi fiskal Pemprov Jatim sudah tertekan akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ia menyebut anggaran Jatim terpangkas Rp2,8 triliun pada 2026, sementara pada 2025 pemangkasan bahkan hampir mencapai Rp5 triliun.

Menurut dia, beban tambahan untuk membayar guru honorer akan mengganggu pembangunan sektor lain. Ia juga menyebut PAD Jawa Timur yang berada di angka Rp17,6 triliun tidak akan cukup kuat menanggung kebutuhan tersebut.

Jika dipaksakan, Sri Untari khawatir pelayanan publik di sektor lain ikut terdampak. Karena itu, ia menilai pembiayaan transisi guru honorer harus melibatkan kolaborasi APBN dan APBD.

DPRD dorong skema transisi yang tidak membebani daerah

Melalui rapat kerja pekan depan, DPRD Jatim berharap bisa merumuskan skema advokasi yang lebih kuat. Komisi E ingin transisi menuju 2027 tidak membuat keuangan daerah lumpuh.

Sri Untari menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah dalam persoalan ini. Ia menilai pajak yang dihimpun dari Jatim ke pemerintah pusat seharusnya bisa kembali dialokasikan untuk mendukung pembiayaan guru honorer.

Wacana penghapusan guru honorer kini menjadi perhatian serius DPRD Jatim karena menyangkut keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri. Pemanggilan Dindik dan BKD pekan depan dipandang sebagai langkah awal untuk menentukan arah kebijakan dan membangun solusi yang tidak merugikan guru maupun keuangan daerah.

Source: harian.disway.id

Berita Terkait

Back to top button