
Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat menyoroti penyusutan alokasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK untuk Perhutanan Sosial di Pulau Jawa. Dari yang sebelumnya 922.769 hektare, alokasi itu kini ditetapkan 583.629 hektare dalam aturan terbaru.
Kritik itu muncul karena AP2SI menilai kebijakan tersebut menjauh dari tujuan awal perhutanan sosial, yakni memperluas akses dan memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Mereka juga melihat perubahan itu memperbesar ketidakpastian bagi petani hutan yang menggantungkan hidup dari pengelolaan kawasan hutan.
Alokasi menyusut, ruang kelola ikut mengecil
Sorotan utama AP2SI tertuju pada terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030. Dalam aturan itu, porsi KHDPK untuk program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa menjadi 583.629 hektare.
Angka tersebut lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022. Saat itu, alokasi lahan KHDPK untuk Perhutanan Sosial mencapai 922.769 hektare.
Ketua AP2SI Jawa Barat Dedi Junaedi menilai penyusutan itu menimbulkan ketidakjelasan arah kebijakan. Ia juga menyebut ruang hak masyarakat untuk mengelola wilayah hutan kembali menyempit.
Kritik terhadap proses yang dinilai tertutup
Dedi mengatakan pemerintah belum memberi penjelasan terbuka kepada publik soal alasan pengurangan alokasi tersebut. Ia juga menilai konsultasi publik yang memadai tidak dilakukan sebelum kebijakan baru diterbitkan.
AP2SI turut mempertanyakan pelibatan masyarakat, terutama Kelompok Tani Hutan atau KTH yang selama ini menjadi pelaksana langsung program perhutanan sosial. Mereka menilai proses pengambilan keputusan minim keterlibatan pihak yang terdampak langsung.
Di lapangan, AP2SI juga menyoroti proses verifikasi dan validasi kelompok tani yang dinilai lambat. Kondisi itu membuat kepastian bagi para pengelola di tingkat bawah belum terbentuk dengan jelas.
Risiko konflik sosial dan stagnasi program
AP2SI menilai kondisi di wilayah KHDPK masih jauh dari harapan. Transformasi program perhutanan sosial di kawasan itu disebut stagnan, sementara pembahasan rencana pengelolaan berlangsung tertutup dan tidak transparan.
Dedi menyebut pemerintah kerap beralasan dokumen masih dalam proses dan belum ditetapkan maupun disahkan oleh menteri. Namun, menurut dia, alasan itu tidak menjawab persoalan utama karena masyarakat tetap menunggu kepastian akses dan kepastian kelola.
Dalam pandangan AP2SI, situasi ini berisiko memperbesar konflik sosial. Mereka juga melihat ketidakpastian itu bisa memperpanjang kerentanan masyarakat yang hidup dari kawasan hutan.
Tujuh tuntutan AP2SI Jawa Barat
Sebagai respons, AP2SI Jawa Barat menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Organisasi itu meminta KHDPK tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan awal.
AP2SI juga meminta dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK dibuka secara transparan kepada publik. Kelompok tani hutan dan organisasi perhutanan sosial diminta dilibatkan nyata dalam penyusunan kebijakan, termasuk untuk mengakomodasi permohonan subjek dan objek yang sudah diajukan.
Tuntutan lain mencakup percepatan pelayanan teknis berupa fasilitasi, verifikasi, dan validasi permohonan Perhutanan Sosial. AP2SI juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka alasan perubahan dan pengurangan alokasi Perhutanan Sosial di kawasan KHDPK.
Mereka menegaskan pengelolaan KHDPK harus melindungi aspek sosial-ekologi masyarakat sekaligus menjaga fungsi hutan di Pulau Jawa. AP2SI bahkan mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan dari sekadar pemberian akses menjadi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat atas wilayah kelola.
Dedi menegaskan hutan di Pulau Jawa tidak bisa diselamatkan hanya dengan pendekatan administratif dan birokratis. Menurut dia, kelestarian hutan baru tercapai jika masyarakat di sekitarnya memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hak, dan ruang kelola yang adil.
Source: www.detik.com








