Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah. Ia menekankan langkah itu penting agar tanah wakaf tidak memunculkan sengketa di kemudian hari.
Di Jawa Tengah, pada 2025 masih ada sekitar 2.000 tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kondisi itu membuat perlindungan hukum atas aset wakaf dinilai belum kuat, padahal tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang penting bagi masyarakat.
Taj Yasin menyampaikan permintaan itu saat menghadiri Pengajian Selapanan dan Haul ke-7 KH Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Kudus, Sabtu (23/5/2026). Dalam acara itu, ia juga meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional di daerah untuk mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Kehadiran pejabat pusat itu membuat dorongan percepatan sertifikasi wakaf menjadi salah satu pesan yang disorot dalam forum tersebut.
Taj Yasin menilai masih banyak kasus tanah wakaf yang berubah status karena belum disertifikatkan. Ia mengatakan hal itu perlu menjadi perhatian serius agar aset wakaf tidak menimbulkan persoalan di masa depan.
Menurut Taj Yasin, kepastian sertifikat akan memberi rasa aman bagi pihak yang mewakafkan tanahnya. Dengan status yang jelas, tanah wakaf dapat terlindungi lebih baik dan tidak mudah dipersoalkan oleh pihak lain.
