Jabar Terbitkan Perda Investasi Baru, Izin Dipangkas UMKM Masuk Rantai Pasok

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Aturan baru ini diposisikan sebagai langkah untuk mempercepat arus modal sekaligus memastikan manfaat ekonomi tidak berhenti di kalangan investor besar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan perda itu dirancang untuk membangun iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. Ia menyebut kebijakan ini juga harus memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal dan masyarakat sekitar.

Dorong izin lebih cepat dan transparan

Melalui perda tersebut, Pemprov Jabar mengatur sejumlah aspek investasi, mulai dari perencanaan penanaman modal, pemberian insentif, pelayanan perizinan berbasis elektronik, hingga kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM. Pemerintah provinsi juga menargetkan proses izin berjalan lebih cepat dan transparan lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE serta Online Single Submission atau OSS.

Dedi menilai investasi selama ini kerap dipahami hanya sebagai masuknya modal besar. Menurut dia, investasi seharusnya menciptakan efek berganda bagi ekonomi masyarakat di sekitarnya.

UMKM masuk rantai pasok

Salah satu fokus utama perda baru ini adalah memperkuat kemitraan usaha besar dengan UMKM lokal. Skema itu ditujukan agar pelaku usaha kecil tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut masuk dalam rantai pasok industri.

Dedi mengatakan kemitraan tersebut menjadi pintu masuk penting untuk menghadirkan investasi baru yang berdampak langsung pada masyarakat. Saat investasi tumbuh dan UMKM terlibat dalam rantai pasok, manfaat ekonomi dinilai akan lebih merata.

Bukan hanya soal modal besar

Pemprov Jabar juga menekankan bahwa investasi yang masuk tidak cukup hanya menguntungkan secara ekonomi. Pemerintah daerah ingin investasi ikut mendorong hilirisasi produk daerah, menyerap tenaga kerja lokal, serta memperkuat pemerataan kesejahteraan.

Dalam penjelasannya, Dedi menegaskan perda ini harus menjadi alat untuk memperkuat UMKM dan memberi dampak luas bagi masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya investasi yang mampu mendorong nilai tambah produk daerah.

Dorong investasi hijau

Selain investasi konvensional, Jawa Barat mulai mendorong investasi hijau dan berkelanjutan. Pemerintah provinsi ingin setiap investasi yang masuk juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal.

Menurut Dedi, arah kebijakan ini penting agar investasi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberi manfaat sosial dan ekologis. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi diharapkan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penguatan basis usaha di daerah.

Tantangan ada di implementasi

Dedi mengingatkan tantangan terbesar justru ada pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada penyusunan aturan. Karena itu, Pemprov Jabar akan terus melakukan pengawasan agar perda tersebut benar-benar berjalan efektif.

Ia menyebut implementasi harus terlihat dalam penyederhanaan perizinan melalui OSS, fasilitasi infrastruktur pendukung investasi, serta penguatan sumber daya manusia lokal. Dengan cara itu, masyarakat diharapkan benar-benar bisa mengambil manfaat dari investasi yang masuk ke Jawa Barat.

Source: www.detik.com
Exit mobile version