Pemkot Bandung mendorong status darurat sampah saat beban pengelolaan di kota itu makin berat. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum langsung menyetujui usulan tersebut dan masih mengkaji dampaknya secara menyeluruh.
Permintaan itu muncul di tengah tingginya tekanan pada sistem persampahan Bandung yang masih sangat bergantung pada TPA Sarimukti. Pemprov Jabar menilai keputusan seperti ini harus dibahas hati-hati karena menyangkut pengelolaan sampah regional di kawasan Bandung Raya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan usulan itu belum diputuskan dan masih dalam tahap pembahasan mendalam. Pemprov juga akan melaporkan kondisi lapangan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pemprov Jabar tunggu pembahasan lanjutan
Herman menyebut opsi tindak lanjut masih terbuka, termasuk kemungkinan penambahan kuota pembuangan sampah ke Sarimukti. Namun, langkah itu belum bisa diputuskan tanpa pembahasan bersama gubernur dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menegaskan persoalan sampah Kota Bandung tidak akan dibiarkan begitu saja. Menurut dia, penanganannya harus dilakukan secara sinergis antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
Tekanan sampah di Bandung meningkat
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan kondisi persampahan di wilayahnya makin tertekan akibat aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan selama rangkaian libur panjang sejak Lebaran hingga Iduladha. Lonjakan produksi sampah membuat kapasitas pengelolaan kota berada dalam tekanan besar.
Farhan juga menyoroti ketergantungan Kota Bandung pada TPA Sarimukti karena hingga kini kota tersebut belum memiliki tempat pembuangan akhir mandiri. Ia menyebut pemerintah kota hanya bisa mengoptimalkan pengolahan sampah di dalam kota, sementara sisa tumpukan tetap membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung telah meminta Gubernur Jawa Barat membantu membuka kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti. Ia juga mengajukan agar Kota Bandung ditetapkan sebagai daerah darurat sampah sesuai kategori yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup, agar pemerintah kota memiliki ruang diskresi yang lebih luas dalam mengambil langkah darurat.
Source: www.detik.com






