Efisiensi Dipangkas, Misi Dagang Jatim Rp2,48 Miliar Picu Tanda Tanya

Di saat pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran hingga ke daerah, alokasi Rp2,489 miliar untuk misi dagang luar negeri Disperindag Jawa Timur justru memicu sorotan tajam. Dana dalam APBD 2026 itu disiapkan untuk agenda ke Jepang, Malaysia, dan Hong Kong.

Kebijakan tersebut dianggap bertabrakan dengan arahan penghematan yang ditekankan Gubernur Jawa Timur melalui Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026. Aturan itu mengimbau pemotongan anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan dinas luar negeri hingga 70 persen.

Kritik dari DPRD Jatim

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, menilai kebijakan itu menunjukkan ketidakkonsistenan antara aturan efisiensi dan praktik di lapangan. Ia menyebut pemerintah provinsi perlu menghormati dan menjalankan aturan yang telah dibuat sendiri.

Erick menyampaikan catatan kritis itu pada Rabu (3/6/2026). Menurut dia, koreksi dari legislatif adalah bagian dari tanggung jawab moral agar anggaran daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sorotan soal prioritas belanja

Politikus PSI itu menilai masih banyak kebutuhan warga Jawa Timur yang lebih mendesak untuk dipenuhi. Ia menegaskan bahwa pos seremonial yang bisa ditunda seharusnya tidak menjadi prioritas di tengah dorongan efisiensi nasional.

Erick juga membeberkan kalkulasi anggaran yang menurutnya lebih sesuai dengan instruksi pemangkasan. Jika pemotongan dinas luar negeri 70 persen dijalankan, alokasi yang ideal hanya sekitar Rp600 juta, bukan mendekati Rp2,5 miliar.

Pengawasan diperketat

Komisi A DPRD Jawa Timur menyatakan akan memperketat fungsi pengawasan anggaran pada seluruh mitra kerja OPD. Langkah itu dilakukan agar tidak ada celah bagi birokrasi untuk mengabaikan komitmen efisiensi publik.

Sorotan ini menempatkan Disperindag Jatim dalam tekanan publik di tengah agenda penghematan yang sedang digalakkan secara nasional. Perdebatan pun menguat soal sejauh mana misi dagang luar negeri masih layak dibiayai sebesar itu saat pemerintah diminta menahan belanja yang dianggap tidak mendesak.

Source: timesindonesia.co.id

Berita Terkait

Back to top button