Komisi A DPRD Jatim Sorot Anggaran Rp2,489 Miliar Disperindag, Uji Konsistensi Efisiensi Pemprov

Komisi A DPRD Jawa Timur menyoroti rencana anggaran perjalanan dinas luar negeri yang disiapkan Disperindag Jatim. Pos anggaran senilai Rp2,489 miliar pada 2026 itu dipakai untuk misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong.

Sorotan itu muncul karena Pemprov Jatim sudah menerapkan kebijakan efisiensi melalui fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi dan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala, menilai seluruh organisasi perangkat daerah harus menjalankan efisiensi secara konsisten. Ia menyebut alokasi perjalanan dinas luar negeri perlu dicermati karena kebijakan penghematan sudah ditetapkan di tingkat provinsi.

Erick menilai ada ketidakkonsistenan jika kebijakan efisiensi tetap dijalankan, tetapi anggaran perjalanan luar negeri masih disiapkan dalam jumlah besar. Ia meminta aturan yang sudah dibuat sendiri itu dihormati, dicermati, dan dijalankan secara bijak.

Menurut politisi PSI itu, kritik DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar belanja daerah lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan masih banyak kebutuhan warga Jawa Timur yang seharusnya bisa dipenuhi dengan anggaran yang ada.

Disperindag Jatim disebut mengalokasikan dana itu untuk kegiatan misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong. Biaya tersebut mencakup tiket pesawat pulang-pergi serta kebutuhan perjalanan lainnya.

Selain rencana anggaran 2026, Disperindag Jatim juga dijadwalkan kembali melakukan kunjungan ke Hong Kong pada 22-23 Juli mendatang. Informasi itu ikut memperkuat perhatian DPRD terhadap konsistensi penggunaan anggaran perjalanan luar negeri.

Erick juga merujuk pada ketentuan pengurangan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen. Dengan aturan itu, ia menilai anggaran Rp2,48 miliar seharusnya bisa ditekan secara signifikan.

Ia memperkirakan sisa anggaran yang layak digunakan untuk kegiatan luar negeri hanya sekitar Rp600 juta jika pemotongan 70 persen diterapkan. DPRD Jatim pun menyatakan akan terus mengawasi implementasi efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah.

Erick mengingatkan agar OPD tidak melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Pemprov Jatim sejak April 2026 juga menjalankan langkah penghematan lain, termasuk evaluasi penggunaan BBM, listrik, dan biaya operasional perangkat daerah.

Source: lentera.co

Berita Terkait

Back to top button