
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp 250,4 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara di lingkungannya. Dana itu juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menyebut pencairan gaji ke-13 sudah berjalan di lingkup provinsi sejak 8 Juni. Ia menjelaskan besaran pembayaran mengikuti komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei.
Siapa yang menerima
Alokasi Rp 250,4 miliar itu diberikan kepada PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Kelompok penerima tersebut bekerja di sektor tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Dwianto juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu menyesuaikan lama masa kerja. Karena itu, besarannya tidak sama untuk semua penerima.
Rincian anggaran
Untuk PNS sebanyak 28.803 orang dan PPPK sebanyak 19.958 orang, total anggaran gaji yang disiapkan mencapai Rp 234.522.051.706. Sementara itu, PPPK paruh waktu sebanyak 13.077 orang mendapat alokasi Rp15.904.480.28.
Jika ada ASN yang belum menerima gaji ke-13, Dwianto meminta mereka langsung menghubungi Satuan Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan keuangan. Ia mengatakan pemerintah provinsi terbuka untuk mengecek kendala pencairan itu.
Harapan dorong ekonomi
Pemprov Jateng berharap pembayaran gaji ke-13 ikut mendukung pemenuhan kebutuhan ASN. Dwianto menilai dana itu juga berpotensi menjaga perputaran ekonomi di masyarakat.
Ia menyebut banyak keluarga memakai tambahan penghasilan ini untuk kebutuhan sekolah anak dan kebutuhan dasar lainnya. Sementara itu, pemerintah sebelumnya menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada kuartal II/2026 dengan total anggaran nasional senilai Rp 55 triliun.
Source: regional.kompas.com








