Plat Merah Jateng Ikut Menunggak Pajak, Bapenda Surati OPD yang Belum Bayar

Kendaraan dinas berpelat merah di Jawa Tengah ikut masuk daftar penunggak Pajak Kendaraan Bermotor. Temuan itu membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menegur sejumlah dinas karena kendaraan pemerintah semestinya menjadi contoh kepatuhan pajak bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyebut total kendaraan yang menunggak pajak di wilayah itu mencapai 5.124.343 unit dari sekitar 17 juta kendaraan terdaftar. Dari jumlah tersebut, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif, sementara sisanya masuk kategori tidak membayar pajak per Desember 2025.

Plat merah ikut terseret data tunggakan

Masrofi menegaskan kendaraan dinas juga termasuk dalam data tunggakan itu, meski jumlah pastinya tidak dirinci. Karena itu, Bapenda mengirim surat teguran kepada OPD terkait agar segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas yang belum dibayarkan.

Ia menjelaskan, sebagian kendaraan dinas yang menunggak sudah jarang dipakai atau tidak lagi aktif. Namun, kendaraan itu masih tercatat sebagai aset daerah karena proses penghapusan belum dilakukan.

“Kadang-kadang yang tidak diurus pajaknya itu karena sudah jarang dipakai tapi belum dihapus dari aset. Kadang karena lupa,” kata Masrofi.

Penghapusan aset belum cepat

Menurut Masrofi, kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan seharusnya dihapus dari aset dan kemudian dilelang. Proses itu tidak bisa dilakukan cepat karena ada prosedur administrasi yang ketat.

Kondisi tersebut membuat sejumlah kendaraan yang sebenarnya tidak lagi operasional masih tercatat dalam sistem dan tetap memunculkan kewajiban pajak. Bapenda Jateng tetap melakukan penertiban dan meminta seluruh OPD membenahi administrasi aset kendaraan dinas mereka.

Masrofi berharap kepatuhan pajak tidak hanya ditunjukkan masyarakat umum, tetapi juga dimulai dari lingkungan pemerintah. Ia menegaskan, kepatuhan itu penting sebagai teladan bagi publik dalam memenuhi kewajiban pajak.

Source: indoraya.news

Berita Terkait

Back to top button